JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Bogor, Rachmat Yasin hadir memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 13:06 WIB, untuk melengkapi berkas tersangka Dedi Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen Hambalang.
Rahmad Yasin datang menggunakan mobil Kijang Innova, dengan batik warna hijau. Rachmat mengungkapkan kepada wartawan bahwa, saya sebagai kepala daerah tidak mendapat tekanan, hanya desakan, berbeda itu, sepanjang sesuai dengan prosedur melalui mekanisme yang ada saya sebagai pejabat yang secara administratif, menyerahkan Site Plan, ungkap Rachmat.
Itu pun sudah melalui penelitian dan tahapan lainnya."Menurut saya sebagai Bupati, saya tidak ada melanggar apa pun, dari kebijakan dan dasar aturan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentang perizinan untuk membangun Sekolah Olahraga Nasional tidak disertai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Untuk itu, BPK berpendapat bahwa Rachmat diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan.
Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu, Rachmat mengaku didesak untuk menandatangani rencana pembangunan tersebut. Dirinya juga membantah menerima uang pelicin untuk memuluskan perizinan Hambalang. Menurut dia, persetujuan izin lokasi ditandatangani Bupati terdahulu. Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit IMB. Dia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.
Rahcmad mengatakan kepada para wartawan, "saya akan menjelaskan hal ini, tapi nanti setelah pemeriksaan dari penyidik KPK selesai," pungkasnya.(bhc/put) |