Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Bupati Bogor Hanya Diperiksa 1 Jam Soal Hambalang
Monday 29 Apr 2013 11:47:00
 

Rahmat Yasin, Bupati Bogor diperiksa KPK soal kasus Hambalang, Senin (29/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4) sebagai saksi kasus Hambalang. Namun, Rahmat hanya diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik KPK.

Rahmat yang pada pemanggilan, Rabu (17/4) lalu absen karena sedang menjalankan Ibadah Umroh, ia tiba di gedung KPK sekitar 09:30 WIB. Ia terlihat mengenakan batik hijau, menaiki mobil plat F 88 RY. "Hari ini saya dipanggil masalah Hambalang," katanya saat hadir di kantor KPK Kuningan, Jakarta, Senin (29/4) sebelum memasuki gedung KPK.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga disangkutkan dalam kasus ijin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) hanya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 10:30 WIB. Itu artinya, ia hanya diperiksa sekitar satu jam. "Pemeriksaan lanjutan saja,'' tambah orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Rahmat akan diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka. "Dia diperiksa untuk AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Dedi Kusdinar), dan TBM (Teuku Bagus Muhammad Noor)," kata Priharsa.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas Urbaningrum.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2