Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Virus Corona
Bupati Bogor Bersama Forkopimda Pantau Langsung Kegiatan Vaksinasi Massal
2021-07-13 02:44:08
 

Bupati Bogor Ade Yasin besama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, pantau langsung kegiatan vaksinasi massal di Kampus Almadinah Cibinong
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Bogor Ade Yasin besama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, pantau langsung kegiatan vaksinasi massal di Kampus Almadinah Cibinong dan Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojonggede, sekaligus memberikan bantuan Covid-19 melalui program Bogor Gercep berupa sembako kepada warga kurang mampu di wilayah Sukahati Cibinong, Senin (12/7).

Bupati Bogor menegaskan dengan vaksinasi selain dapat melindungi diri sendiri juga orang lain dari paparan Covid-19.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan manfaat dari vaksin Covid-19 itu selain dapat melindungi diri sendiri juga membantu melindungi orang lain dari paparan Covid-19, serta dapat mengurangi resiko perburukan ketika terpapar Covid-19.

"Alhamdulilah antusias masyarakat cukup bagus yang ikut vaksin sagat banyak. Dari hasil monitoring banyak kejadian pasien Covid-19 di rumah sakit itu rata-rata mereka tanpa gejala karena sudah melaksanakan vaksin, sedangkan yang belum melaksanakan vaksin biasanya gejalanya lebih parah, itulah kenapa vaksin itu penting dan jangan aggap sepele," tutur Bupati Bogor.

Dirinya menghimbau, agar masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum pelaksanaan vaksinasi massal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena vaksin itu selain bermanfaat untuk kesehatan juga dapat mempermudah urusan lainnya, termasuk mempermudah jika ingin melakukan perjalanan keluar negeri termasuk umroh dan haji.

"Termasuk juga ketika ingin naik transportasi umum seperti pesawat, kereta, kapal pasti dimintai kartu vaksin," katanya.

Ade Yasin juga membagikan bantuan Covid-19 melalui program Bogor Gercep berupa sembako kepada warga kurang mampu di wilayah Desa Sukahati Kecamatan Cibinong.

Ia berharap bantuan itu dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang serba terbatas.

"Ada sedikit bantuan, mudah-mudahan bermanfaat," imbuhnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cibiong, Munaji menambahkan, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dirinya menghimbau agar masyarakat selalu menaati aturan PPKM Darurat dan menjaga Protokol Kesehatan serta menghindari kerumunan. Bahkan bagi para pelanggar akan dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda 100.000 melalui operasi yustisi gabungan.

"Mudah-mudahan aturan ini tidak dilanggar, dan untuk menjaga kesehatan kita dari paparan Covid-19," ucapnya.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2