Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bangladesh
Bunuh Wartawan, 9 Orang Dihukum Seumur Hidup
Friday 28 Jun 2013 10:43:52
 

Istri korban mengharapkan hukuman mati bagi para terdakwa.(Foto: Ist)
 
BANGLADESH, Berita HUKUM - Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan terdakwa karena membunuh seorang wartawan, Gautam Das, pada 2005.

Dalam pengadilan kilat pada Kamis (27/6) di ibukota Bangladesh, Dhaka, menyatakan kesembilan terdakwa pantas dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perbuatan mereka.

Mereka adalah Asif Imran, Asif Imtiaz Bulu, Quazi Murad, Qamrul Islam Apon, Asad Bin Qadir, Siddiqur Rahman Miah, Tamzid Hossain Babu, Rajib Hasan Miah dan Abul Taher Murtaza alias Apollo.

Kecuali Apollo yang masih buron, para terdakwa hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Terdakwa ke-10, Jahid Khan, telah meninggal dunia sebelum kasusnya diputus.

Hakim Nur Uddin juga menjatuhkan denda kepada para terdakwa dan jika mereka gagal membayar maka mereka terancam mendapat tambahan hukuman satu tahun.

Gautam Das menjabat sebagai kepala biro surat kabar Somokal di Faridpur. Ia disiksa dan dicekik hingga meninggal dunia pada 17 November 2005 karena melaporkan kasus korupsi dan penyimpangan proyek perbaikan jalan di kota itu.

Institut Pers Internasional mengatakan baru kali ini pembunuh wartawan dinyatakan bersalah di Bangladesh.

Ketua Serikat Federal Wartawan Bangladesh menyebutkan banyak kasus pembunuhan jurnalis bahkan tidak sampai diselidiki secara benar.

Sedikitnya 15 wartawan dibunuh di Bangladesh selama 20 tahun terakhir.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bangladesh
 
  Kebakaran Dahsyat Lalap Kota Tua Ibu Kota Bangladesh, 78 Korban Tewas Terus Bertambah
  Pemilu Berdarah Bangladesh: PM Sheikh Hasina Menang Lagi, Oposisi Minta Pemilu Ulang
  Kekerasan di Hari Pemilu Bangladesh
  Tiga Tewas dalam Unjuk Rasa Bangladesh
  Politikus Bangladesh Divonis 90 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2