MEDAN, Berita HUKUM - Sidang vonis terdakwa Arifin alias Ipin, yang sempat tertunda akan di banding. Namun rekannya Toha telah di vonis dalam perkara yang sama tetapi berkasnya terpisah. Ipin adalah salah satu pelaku perampokan warga negara Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga memvonis 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 170 jo 351 ayat 3, dan dipotong masa tahanan pada, Selasa (28/8). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Irma yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan bahwa, "Terdakwa telah melanggar Pasal 365 ayat (4) jo 351 ayat 3. Terdakwa Ipin dan temannya Toha melakukan perampokan terhadap Samuel Hyein Lee, saat itu Samuel Hyien lee baru saja keluar dari Bandara Polonia Medan pada, 19 Oktober 2011 kira - kira pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, salah seorang terdakwa menikam korban hingga lemas, akibat tiga luka tusukan di paha dan betis yang mengakibatkan korban kehabisan darah, hingga akhirnya meningal dunia. kemudian korban mengambil tas berwarna biru yang dibawa korban.
Dalam persidangan terungkaplah peran Ipin yang menyatakan bahwa, "Sebelum kejadian, kami berdua berboncengan menuju bandara dan berhenti di dekat SPBU Petronas. kemudian kami menemui pengemudi becak bermotor yang sedang mangkal di sekitar bandara. Setelah melihat korban naik ke becak, saya memberi kode tangan kepada Ipin, kemudian Ipin mengikuti becak yang ditumpangi Samuel Hyein Lee warga Negara Amarika tersebut", ujar Ipin.
Di tengah perjalanan, becak yang ditumpangi Samuel Hyein Lee sempat rusak dan tidak dapat dihidupkan. Namun, setelah didorong mesin kembali menyala dan kendaraan roda tiga itu pun melaju ke Jalan Mustang. Baru sekitar 100 meter bergerak, becak bermotor itu dihentikan terdakwa Ipin. kemudian Toha yang diboncengi Ipin menarik tas warna biru milik korban.
Namun, korban mempertahankan barang - barangnya. tetapi karena mendapat perlawanan, Toha langsung menghunus sebilah pisau dan menusuk betis kiri korban. Samuel Hyein Lee berusaha mempertahankan diri dan melompat dari becak. kemudian Samuel Hyein Lee berlari dan meminta pertolongan. Toha sempat mengejar korban, namun tidak berhasil. setelah itu toha kembali menemui terdakwa Ipin.
Sementara itu, Samuel Hyein Lee yang berlari untuk menyelamatkan diri pun terjatuh dalam kondisi paha dan betis mengeluarkan darah, saat diperiksa petugas medis, Samuel Hyein Lee telah meninggal dunia. Mayat korban kemudian dibawa ke RSU Pirngadi Medan. kejadian ini mendapat respon yang cepat dan sigap dari Unit Jatanras Polda Sumut yang bekerja sama dengan polresta Medan.
Kemudian dalam waktu 2 X 24 jam, kedua pelaku berhasil dibekuk dan dibawa ke meja hijau untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.(bhc/put) |