Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PNA
Buntut Tewasnya Ketua DPC PNA, Ratusan Bendera Partai Dirusak
Thursday 06 Feb 2014 23:29:55
 

Bendera Partai Dirusak.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Terkait insiden pembunuhan terhadap M Juani (48), yang merupakan Ketua DPC Partai Nasional Aceh (PNA) Kecamatan Kutamakmur, Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang terjadi pada, Kamis (6/2) sekira pukul 2:30 WIB dinihari, ternyata berbuntut panjang hingga saling serang.

Akibatnya, seratusan umbul-umbul milik Partai Aceh (PA) yang dikibarkan di sepanjang Jl. Cunda-Buloh Blang Ara, Keude Krueng, kecamatan itu diduga dirusak oleh kelompok PNA. Selain bendera PA, umbul-umbul PNA juga kembali menjadi sasaran kelompok PA.

"Ini adalah reaksi spontan dari pembunuhan kader PNA dan pengerusakan bendera PA," ujar sumber BeritaHUKUM.com.

Saat ini, bendera kedua partai yang dirusak masih berserakan di pinggir jalan, dan sebahagiannya lagi telah diambil oleh anak-anak yang melintasi kawasan itu.

"Diperkirakan bendera PA yang dirusak sebanyak 100 lembar, dan 10 lembar bendera PNA," tutur sumber yang enggan ditulis namanya kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (6/2).

Amatan di lapangan, sampai saat ini belum ada penanganan dari pihak Panwaslu, dan sampai saat ini pelaku pemukulan yang mengakibatkan Ketua DPC PNA meninggal dunia, belum ditemukan dan masih dalam pencarian pihak Polres Lhokseumawe.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > PNA
 
  Sofyan Dawood: Kalau PNA Kalah, Rakyat Juga Kalah
  3 Warga Aceh Tewas Dibrondong OTK dalam Mobil Caleg PNA
  Teror Pemilu Merajalela: Caleg PNA Dipukuli, Briptu Samiran Kabur
  Posko NasDem dan PNA Dibakar OTK
  Mantan Elit GAM Australia Kecam Penembakan Caleg PNA
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2