Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
FPI
Buntut Rusuh di Balaikota Keberadaan FPI Ditentukan Kementerian Dalam Negeri
Tuesday 07 Oct 2014 03:05:20
 

Ilustrasi Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi. (Foto: Istimewa/Dok. Republika)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku masih mempelajari soal wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) terkait demo berakhir kerusuhan yang dilakukan organisasi tersebut di depan Balaikota pada Jumat, (3/10) lalu.

“Kita sedang mengkaji karena pembubaran terhadap organisasi massa itu ada prosedurnya. Namun jika ada pelanggaran hukum, tentu ada sanksi yang akan diberikan,” papar Gamawan Fauzi, Senin, (6/10) di gedung Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Gamawan, pihaknya kini masih terus berkoordinasi dengan Mabes Polri akan sangkaan dan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum yang telah dilakukan FPI pada Jumat lalu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri dinyatakan tentang status hukum FPI sebagai Lembaga Sosial Masyarakat.

Jika benar FPI tidak terdaftar, Polri akan mengambil sikap. Yang bisa dilakukan Polri yakni memberikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk kemudian diputuskan FPI harus dibubarkan atau tidak.

"Membubarkan organisasi FPI kewenangannya ada di Mendagri, maka kita koordinasi. Polri hanya bisa memberi rekomendasi untuk diteruskan ka kementerian itu," sebut Irjen Polisi Ronny F Sompie, Senin, (6/10) di Mabes Polri.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi demontrasi berujung rusuh di depan Kantor Balaikota DKI, Jakarta. Aksi itu menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) naik menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam aksi yang berakhir ricuh, terdapat 18 orang luka dari pihak kepolisian akibat terkena lemparan batu. Sedangkan pihak aparat berhasil menahan 20 pendemo dari FPI dan satu masih dinyatakan buron.

Kepolisian menjerat ke 20 pelaku kerusuhan itu dengan pasal 214 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang. (bhc/mat/mnd/ist)




 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2