JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Kasus pidana terkait penistaan agama Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sebelumnya terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri hingga kini belum juga ditahan. Namun, pada Kamis (23/11) malam kemarin, terkait kasus yang sama dengan Video Surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan oleh Ahok, Buni Yani sebagai Dosen dan pemerhati komunikasi yang ikut mengungkapkan di media sosial, adanya terjadi pelanggaran pidana penistaan agama yang diucapkan Ahok kini ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Edysa Girsang, selaku Ketum Badan Relawan Nusantara (BRN) menyatakan, "Buni Yani hanyalah faktor pembuka, diuji nya demokrasi dan penegakkan hukum bagi pemerintahan Indonesia," ungkapnya di Jakarta pada, Kamis (24/11).
Menurut Edysa, soalnya, menurut pandangannya Buni Yani bukanlah penyebab kegaduhan publik saat ini. "Sumber masalahnya adalah pernyataan Ahok itu sendiri, itulah sebab utamanya. Hukum harus melihat permasalahan ini dengan berkeadilan. Masa pengunggah kebenaran atas sebuah kesalahan di sebut sebagai penyebab masalah?." cetus Edysa Girsang atau biasa dipanggil Eqi.
Edysa Girsang juga menambahkan bahwa, aparatur hukum tidak boleh menjadikan hukum sebagai alat untuk kepentingan para penguasa. "Aparatur hukum dalam negara republik yang berkedaulatan rakyat, harusnya tidak boleh menjadi alat bagi kepentingan para penguasa, yang menyebabkan penegakkan hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas." jelas Eq yang juga merupakan Aktivis 98.
Setelah itu, Ketum Badan Relawan Nusantara (BRN) menegaskan supayakan pihak aparatur hukum Indonesia agar segera tindak siapapun yang mengancam keharmonisan kehidupan berbangsa sesuai amanah Pancasila dan Preambule UUD 1945.
"Tangkap dan penjarakan Ahok demi Indonesia yang harmonis dan bermartabat, agar kelak tidak ada lagi pemimpin yang semena-mena terhadap kehidupan rakyat Indonesia demi kepentingan kekuasaan semata," jelasnya.
Diluar penistaan agama, menurutnya bahwa Ahok semenjak menjadi petahana telah dengan nyata menyakiti rakyat dan mengkhianati nilai-nilai Pancasila dan Preambule UUD 1945. "Kami siap bersama rakyat yg berjuang bagi keadilan di negeri ini demi keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Bersatu berjuang menyelamatkan kedaulatan rakyat Indonesia seutuhnya, " tutupnya.
Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, yang ditetapkan tersangka dugaan kasus penyebaran informasi SARA lewat media sosial. Sekitar pukul 16.00 Wib pada, Kamis (24/11), Buni diperbolehkan pulang karena pemeriksaan terhadap Buni Yani selesai dilakukan dan Penyidik tidak menahan Tersangka Buni Yani.
Namun, Buni dilakukan pencegahan pergi ke luar negeri selama 60 hari ke depan.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Diketahui, Komunitas Muda Ahok Djarot melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10) lalu.
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengungkapkan pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Namun demikian, Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(bh/mnd)
|