Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Buni Yani
Buni Yani Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Tapi Dicegah Keluar Negeri
2016-11-25 03:52:28
 

Inilah 3 paragraf kalimat postingan akun facebook Buni Yani pada 6 Oktober 2016.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dirkrimsus Polda Metro Jaya setelah menetapkan Buni Yani (47) sebagai Tersangka, yang sengaja membuat dan mengunggah pada 6 Oktober di akun Facebook miliknya dugaan ujaran kebencian, menghasut dan memprovokasi umat Islam dengan menambahkan 3 paragraf kalimat postingan pada video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdinas Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, yang diucapkan Ahok terkait kasus penistaan agama Islam surat Al Maidah ayat 51.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa, penetapan Buni Yani berdasarkan akun di Facebook miliknya menambahkan tiga alinea ujaran kebencian menghasut umat Islam.

"Konstruksi hukumnya sudah cukup memenuhi menetapkan status Buni Yani menjadi tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani diperiksa sebagai saksi," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Penetapan tersangka Buni Yani dari lima alat bukti, empat di antaranya yakni, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk, kita bisa naikkan statusnya menjadi tersangka.

Selanjutnya, Awi menambahkan penetapan Buni Yani sebagai tersangka bukan lantaran telah mengedit video yang diunggahnya tersebut. Tapi karena menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada 6 Oktober 2016.

"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memosting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga alinea di akun FB-nya ini," katanya.

Tiga alinea yang ditulis Buni Yani di FB yang dianggap Polisi menghasut:

Pertama: Penistaan Terhadap Agama? Kedua: "Bapak ibu (pemilih muslim)..... dibohongi Surat Almaidah ayat 51 ...(dan) masuk neraka (juga Bapak ibu) dibodohi". Ketiga: Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.

"Ketiga tulisan itu, sebenarnya tidak ada dalam rekaman video. Dan tiga kalimat tulisan ini sengaja dibuat oleh Buni Yani," paparnya.

Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Setelah Polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, dengan alasan objektif dan kooperatif serta subjektif, maka Buni Yani tidak ditahan. Dan Buni Yani dicegah untuk berpergian keluar negeri selama 60 hari kedepan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Buni Yani
 
  Waket DPR Berharap Majelis Hakim Beri Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan Kasus Buni Yani
  Di Sidang, Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok
  Buni Yani: Ini Balas Dendam dari Pendukung Ahok
  Proses Hukum Berlanjut, Praperadilan Buni Yani Ditolak
  Buni Yani Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Tapi Dicegah Keluar Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2