Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Buni Yani
Buni Yani: Terima Kasih Dukungan Kawan-Kawan dalam Membela Kebaikan
2016-10-09 07:23:34
 

Ilustrasi. 20 Advokat HAMI dan Senator Fahira Idris Berikan Dukungan dan Bantuan Hukum Buat Buni Yani (tengah).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "Pagi ini sekitar jam 5:30 Wib pengacara ACTA Habiburrokhman menelepon memberikan dukungan dan siap membantu pelaporan kasus video ini. Saya sungguh merasa berterima kasih. Ini adalah dukungan yang kesekian dan jumlahnya tak terhitung, mungkin sudah ratusan. Semua tawaran bantuan hukum pro bono untuk membela saya ini dikirim ke inbox Facebook, WA, sms dan telepon langsung," tulis Buni Yani pada akun media sosial facebooknya pada, Minggu (9/10).

"Kepada kawan-kawan yang sudah menunjukkan kesediaan membantu dan pendampingan dalam kasus hukum ini dan belum dibalas, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Ada banyak sekali pesan masuk dan tak akan bisa dijawab satu per satu," ungkapnya.

Akhirnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang akan mendampingi. HAMI adalah organisasi profesional yang non politis dan non sektarian yang murni menawarkan diri dalam kasus ini, karena melihat perjuangan Buni yang sama dengan nilai kebaikan yang harus dibela. Langkah-langkah hukum sedang dipersiapkan dalam menjaga kewarasan kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur.

Buni Yani juga mengatakan bahwa, "Doa dan bantuan kawan-kawan adalah ikhtiar kita bersama untuk menegakkan kebaikan dan keadilan bagi semua warga negara dalam negara demokrasi yang beradab," terangnya.

Sementara sebelumnya, Buni Yani yang diadukan karena dianggap sebagai pengunggah pertama video Ahok yang diduga kuat melakukan SARA karena mengutip Alquran surat Al-Maidah mulai dapat ancaman. Dalam akun Facebook-nya, Sabtu, Buni Yani juga mengungkapkan ancaman itu dan keputusannya mundur sementara dari kampusnya London School of Public Relation (LSPR).

"Pagi ini ketika sampai di kantor, terjadi kehebohan. Staf yang lain bercerita bahwa sebelumnya tiba-tiba ada orang menelepon mencari saya," tutur Buni Yani.

Pelaku, kata ia, menghardik, berkata kasar dan mengancam akan menyerbu serta membawa orang ke kampus tempat saya mengajar yaitu LSPR, Jakarta. "Saya shocked. Seketika saya tahu teror sudah mulai dijalankan untuk mempreteli satu per satu apa yang saya punya."

Ia menuturkan LSPR Jakarta adalah lembaga yang sangat ia cintai. Buni Yani sudah bekerja di sini sejak sekitar 2004 atau dua tahun setelah pulang belajar dari Ohio di Amerika.

Karena kecintaannya kepada kampus yang telah memberikan penghidupan dan tempat berkarya itu, maka ia merasa wajib melindungi dari orang-orang yang ingin menyangkutkannya dengan aktivitas di luar kampus.

"Maka sejak hari ini saya meminta kepada atasan untuk mengundurkan diri untuk sementara dari kampus yang saya cintai ini sampai pemolisian kasus video ini selesai," katanya.

Buni Yani pun mengirimkan pesan kepada para peneror bahwa kampusnya tidak ada sangkut paut dengan aktivitas ia di luar kampus. "Kalau mau meneror, terorlah saya, bukan yang lain. Bukan tempat saya bekerja, bukan keluarga, bukan kawan. Mereka tak ada sangkut-pautnya dengan saya."

Kepada para peneror, ia pun menegaskan Buni Yani, tak akan tunduk pada teror dan gertak. "Anda salah sasaran dan akan gagal karena saya lebih besar daripada teror yang Anda jalankan," tuturnya.

Kenapa ia yakin? Karena publik mendukungnya untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Dua hal yang ia perjuangkan adalah pertama kebebasan mengemukakan pendapat tidak boleh tunduk di bawah teror dan represi. Kedua siapa saja yang menista agama harus dibawa ke pengadilan.

Siapa pun harus tunduk pada dua nilai ini kalau demokrasi mau berjalan. "Hanya kepada Allah saja saya menyerahkan diri. Bukan menghamba pada teror, bukan mengerdilkan diri di bawah gertak," tegasnya.

Sedangkan, sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Ibukota negara Republik Indonesia yang mayoritas beragama Islam, Ahok diduga telah melakukan SARA dengan Penistaan Agama Islam pada saat acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu, yang melecehkan ayat suci Al Qur'an dengan kalimat "dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51".

"jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalo nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar', nggak!. Saya (Ahok) masih terpilih sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak pilih saya (Ahok), ya kan!. Dibohongin pake surat Al Maidah ayat 51, macem - macem itu, itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu nggak bisa milih nih, 'karena saya (bapak ibu) takut masuk neraka', nggak apa-apa," ujar Ahok, Selasa (27/9) lalu,(fb/by/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Buni Yani
 
  Waket DPR Berharap Majelis Hakim Beri Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan Kasus Buni Yani
  Di Sidang, Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok
  Buni Yani: Ini Balas Dendam dari Pendukung Ahok
  Proses Hukum Berlanjut, Praperadilan Buni Yani Ditolak
  Buni Yani Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Tapi Dicegah Keluar Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2