Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Reklamasi Pantai
Bukan Hanya Tetanggaan, Ahok Punya Kedekatan Khusus dengan Bos Agung Podomoro
2016-04-03 10:23:41
 

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat di gedung KPK.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Publik menunggu keberanian KPK mengungkap secara tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

Pasalnya, selain merupakan tetangga dan rekan dengan Pemprov DKI, Agung Podomoro juga mempunyai kedekatan secara khusus dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya kenal, orang dari dulu jadi tetangga. Dari dulu kenal semua," kata Ahok, sapaan karibnya, saat dikonfirmasi di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Sabtu (2/4).

"Saking dekatnya, Ahok sendiri bahkan pernah menyatakan tidak mempermasalahkan jika dirinya disebut Gubernur Agung Podomoro. Bahkan tidak hanya itu, Ahok juga menunjuk mantan mantan CEO Senayan City dan Vice President Agung Podomoro Group, Handaka Sentosa, menjadi Ketua Badan Pengawas PD Pasar Jaya," kata Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, Minggu (3/4).

Jajat menilai, jika benar dugaan kasus suap tersebut terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, yang notaben berkaitan dengan urusan Pemprov DKI serta dilihat dari kedekatannya dengan Ahok, apa mungkin yang terlibat dalam kasus ini hanya sebatas itu.

"Terlepas dari ada atau tidaknya muatan politis dalam hal ini, publik sangat mengharapkan KPK bekerja dengan sungguh-sungguh," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Jajat, sangat diperlukan keberanian KPK supaya suap tersebut tidak hanya sampai di Ariesman Widjaja dan M. Sanusi, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Diketahui, KPK berencana segera memanggil Gubernur Ahok untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Ariesman Widjaja kepada M. Sanusi dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.(rus/rmol/rimanews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2