Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Bubarkan Pengajian, Kapolres Banggai Terancam Dipecat
2018-03-24 17:47:11
 

Wakapolri Komjen Syafruddin.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin mengaku sangat geram setelah mengetahui kabar pembubaran ibu-ibu pengajian yang diduga dilakukan anggota Polres Banggai.

Bahkan dia berjanji mencopot jabatan Kapolres Banggai kalau nanti dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran.

"Kalau betul kejadian sebenarnya dari hasil investigasi Propam, maka akan saya copot kapolresnya, saya juga akan proses hukum," tegas dia di Jakarta, Jumat (23/3).

Tak hanya anak buahnya, tapi pihak Pemda Banggai juga akan dipermasalahkan oleh Syafruddin kalau memang benar ada kesalahan dalam menertibkan warga di sana.

"Apalagi ibu-ibu pengajian saya dengar itu ya, itu sangat membuat tersingung untuk umat Islam dan saya langsung perintahkan usut," sambung mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini.

Menurut dia, keputusan soal pencopotan Kapolres Banggai akan ditentukan setelah investigasi selesai pekan depan.

"Bukan hanya kepada internal Polri, tapi kepada pengambil kebijakan yaitu pemerintah daerah akan kami proses semuanya," imbuh dia.

Untuk sementara ini, Syafruddin mengaku sudah mendapatkan kronologis sementara insiden pembubaran itu.

Mulanya dari pembebasan lahan yang akan digunakan pemda setempat. Dia berharap, pemda agar bisa memberikan toleransi terhadap masyarakat.

"Itu kan permukiman penduduk, di situ ada majelis taklim dan itu dieksekusinya," urai Syafruddin.

Apalagi ada kabar anggota Polri membubarkan massa dengan gas air mata.

"Ya justru itu tidak sesuai dengan prosedur. Tidak boleh pengajian dibubarkan dengan gas air mata," tandas dia.(mg1/jpnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2