Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hercules
Bubarkan Apel Polisi, Hercules dan 45 Anak Buahnya Dibekuk
Saturday 09 Mar 2013 11:42:33
 

Hercules dan puluhan Anggotanya saat dibekuk.((Foto: BeritaHUKUM.com/jal)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan orang yang diduga preman, Jumat sore (8/3) ditangkap petugas kepolisian di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Penangkapan ini pun sempat mendapatkan perlawanan. Pria dengan nama Hercules pun ikut ditangkap Polisi. Hal ini dilakukan untuk program zero pramnisme.

Penangkapan puluhan preman di kawasan, jalan lapangan bola, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat sore itu sempat mendapat perlawanan.

Suara rentetan peluru yang di tembakkan ke udara pun terdengar saat terjadi perlawanan oleh orang yang diduga preman yang hendak ditangkap.

Suasana mencekam pun terlihat dilokasi. Usai diamankan, puluhan orang ini langsung diborgol.

Pria yang diketahui bernama Hercules pun juga ikut ditahan.

Penangkapan ini merupakan aksi memberantas preman di ibukota Jakarta yang sudah meresahkan warga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Hariyadi, penangkapan ini buntut dari aksi premanisme yang meresahkan warga. Saat anggota sedang melakukan apel di kawasan rawan premanisme mereka diserang, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan 45 orang preman dan Hercules.

Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Hery Heryawan menambahkan, "Polisi sudah berhasil mengamankan 45 orang anak buah Herkules dan sejumlah senjata tajam," ungkapnya.

"Sedikitnya 45 orang dan Hercules dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan," pungkasnya.(bhc/jal)



 
   Berita Terkait > Hercules
 
  Penyidik Polres Jakarta Barat Gunakan UU TPPU Untuk Hercules Rosario Marshal
  Sidang Lanjutan Hercules di PN Jakbar
  Sidang Hercules Rosario Marshal Polisi Siagakan 700 Personil
  Bantah Senpi Milik Hercules, Pengacara: Kami Akan Melakukan Upaya Hukum
  Ketua GRIB Hercules Disangka Lakukan Pemerasan Hingga Miliaran Rupiah
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2