Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Brimob Polda Kaltim Tangkap 5 Tersangka Pengedar Sabu - Sabu
Saturday 08 Sep 2012 15:03:57
 

Ke lima orang tersangka pengedar Narkoba, Iwan Dale, Muktar alias Aktar, Rizal, Yunus dan Farid Akbar di giring masuk ke mobil untuk di serahkan ke Polresta Samarinda (Foto: BeitaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Resintel Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (6/9), menangkap 5 tersangka jaringan pengedar barang haram janis sabu - sabu di kota tepian Samarinda Kaltim. Dengan barang bukti uang tunai Rp 57 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Kelima tersangka di tangkap di 5 tempat yang berbeda, Rizal (35) dengan barang bukti sabu - sabu seberat 4 gram, Iwan Dale (26) dengan barang bukti sabu - sabu seberat 2,75 gram dan ineks 25 butir, Muktar alias Aktar dengan 1 poket 0,3 gram, Farid Akbar (35) dengan barang bukti 5,6 gram serta Yunus alias Unu (28) warga PM Noor belakang Perumahan Pondok Surya Indah", jelas Sujatmiko.

Penangkapan para tersangka dari 5 tempat yang berbeda, ujar Kanit Resintel Brimob Polda Kaltim Aipda Sujatmiko Kepada BeritaHUKUM.com Jumat (7/9) di Markas Brombob Samarinda Seberang. menurut Jatmiko, "penangkapan ke lima tersangka berawal dari patroli rutin yang di lakukan anggotanya pada Rabu (6/9) siang dan ketika itu ada laporan bahwa di jl. Bung Tomo sekitar Perumahan Samarinda Seberang, sekitar pukul 13.00 Wita anggota pun langsung menuju ke tempat informasi warga dan di dapati Rizal (35) yang diduga hendak melakukan transaksi karena di kantong Rizal didapati uang Rp 6.450.000", ujar Kanit Resintel Brimob.

"Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Rizal, di ketahui bahwa sekitar pukul 21.00 malam akan ada yang mengantar barang haram tersebut ke rumah tersangka Farid Akbar di jl. PM Noor, dari tempat Farid Akbar didapati 5,6 gram sabu dan uang tunai Rp 2.139.000. Walau Farid Akbar sempat melakukan perlawanan namun dapat juga dilumpuhkan", paparnya.

Setelah dilumpuhkan Farid Akbar mengaku bahwa, "barang tersebut berasal dari Yunus alias unu warga jl. PM.Noor, petugas langsung mengejar dan menangkap Iwan alis Dalle (32). setelah di lakukan pencarian, didapatilah sabu seberat 3,77 gram serta 25 butir inex dengan uang tunai sebesar Rp 57.348.000. Kemudian ditangkap juga Muktar alias Aktar (29) yang berada di sebelah rumah Iwan, dirumahnya didapati juga 0,3 gram sabu serta uang tunai sebesar Rp 1.600.000", jelas Sujatmiko.

Pantauan media ini, di Markas Brimob Polda Kaltim ke 5 tersangka yang sudah di borgol di bagian ibu jarinya dengan di kawal anggota Brimob, kemudian digiring masuk ke dalam 3 mobil untuk di antar ke Polres Samarinda yang terletak di jl. Bhayangkara. Kanit Resintel Brimob Sujatmiko mengatakan, "barang bukti dari kelima tersangka berikut, yaitu sabu dan inex serta uang tunai puluhan juta rupiah hari ini Jumat (8/9), akan diserahkan kepada Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan", tegas Sujatmiko.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2