SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Resintel Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (6/9), menangkap 5 tersangka jaringan pengedar barang haram janis sabu - sabu di kota tepian Samarinda Kaltim. Dengan barang bukti uang tunai Rp 57 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Kelima tersangka di tangkap di 5 tempat yang berbeda, Rizal (35) dengan barang bukti sabu - sabu seberat 4 gram, Iwan Dale (26) dengan barang bukti sabu - sabu seberat 2,75 gram dan ineks 25 butir, Muktar alias Aktar dengan 1 poket 0,3 gram, Farid Akbar (35) dengan barang bukti 5,6 gram serta Yunus alias Unu (28) warga PM Noor belakang Perumahan Pondok Surya Indah", jelas Sujatmiko.
Penangkapan para tersangka dari 5 tempat yang berbeda, ujar Kanit Resintel Brimob Polda Kaltim Aipda Sujatmiko Kepada BeritaHUKUM.com Jumat (7/9) di Markas Brombob Samarinda Seberang. menurut Jatmiko, "penangkapan ke lima tersangka berawal dari patroli rutin yang di lakukan anggotanya pada Rabu (6/9) siang dan ketika itu ada laporan bahwa di jl. Bung Tomo sekitar Perumahan Samarinda Seberang, sekitar pukul 13.00 Wita anggota pun langsung menuju ke tempat informasi warga dan di dapati Rizal (35) yang diduga hendak melakukan transaksi karena di kantong Rizal didapati uang Rp 6.450.000", ujar Kanit Resintel Brimob.
"Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Rizal, di ketahui bahwa sekitar pukul 21.00 malam akan ada yang mengantar barang haram tersebut ke rumah tersangka Farid Akbar di jl. PM Noor, dari tempat Farid Akbar didapati 5,6 gram sabu dan uang tunai Rp 2.139.000. Walau Farid Akbar sempat melakukan perlawanan namun dapat juga dilumpuhkan", paparnya.
Setelah dilumpuhkan Farid Akbar mengaku bahwa, "barang tersebut berasal dari Yunus alias unu warga jl. PM.Noor, petugas langsung mengejar dan menangkap Iwan alis Dalle (32). setelah di lakukan pencarian, didapatilah sabu seberat 3,77 gram serta 25 butir inex dengan uang tunai sebesar Rp 57.348.000. Kemudian ditangkap juga Muktar alias Aktar (29) yang berada di sebelah rumah Iwan, dirumahnya didapati juga 0,3 gram sabu serta uang tunai sebesar Rp 1.600.000", jelas Sujatmiko.
Pantauan media ini, di Markas Brimob Polda Kaltim ke 5 tersangka yang sudah di borgol di bagian ibu jarinya dengan di kawal anggota Brimob, kemudian digiring masuk ke dalam 3 mobil untuk di antar ke Polres Samarinda yang terletak di jl. Bhayangkara. Kanit Resintel Brimob Sujatmiko mengatakan, "barang bukti dari kelima tersangka berikut, yaitu sabu dan inex serta uang tunai puluhan juta rupiah hari ini Jumat (8/9), akan diserahkan kepada Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan", tegas Sujatmiko.(bhc/gaj) |