JAKARTA, Berita HUKUM - Mencermati perkembangan situasi politik nasional seiring dengan pernyataan sikap Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang proses rekapitulasi Pemilu Presiden 2014, dengan ini kami memberi penjelasan sebagai berikut :
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan KPU bermasalah, tidak demokratis dan banyak penyimpangan maupun kecurangan. Kami telah menempuh jalan yang ada, termasuk melaporkan ke KPU dan Bawaslu agar masalah-masalah kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah, dapat diselesaikan terlebih dahulu. Namun, pihak KPU tak menggubris tuntutan yang merupakan hak konstitusional kami, sehingga Pilpres ini tidak sesuai dengan azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas dan akuntabilitas.
2. Capres-cawapres Prabowo-Hatta menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. Perlu kami tegaskan, bahwa Prabowo-Hatta tidak mengundurkan diri dari pencalonan, namun menarik diri dari proses penetapan rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU. Selanjutnya, kami meminta kepada Saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang mengikuti rekapitulasi di KPU tidak melanjutkan proses tersebut.
3. Capres-Cawapres Prabowo-Hatta akan melakukan langkah-langkah hukum dan langkah-langkah politik yang diperlukan. Tim Pembela Merah Putih Prabowo-Hatta akan melanjutkan perjuangan membela demokrasi dengan menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi, DKPP, adapun kasus yang ada indikasi pidana dilaporkan kepada Kepolisian, selanjutnya langkah politik melalui DPR RI dan lembaga-lembaga terkait.
4. Kepada para pendukung Prabowo-hatta, kami himbau untuk tetap tenang. Kita akan berjuang membela Kebenaran dan Demokrasi kita tetap dalam koridor Konstitusi Republik Indonesia. Demikian Siaran Pers yang diterima di Jakarta yang ditandatanganii Fadli Zon, Sekertaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Rabu (23/7).(pgr/mega/aziz/bhc/sya) |