Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mabes POLRI
Boy Rafli Amar: Polri Netral Masyarakat Jangan Gusar
Thursday 02 May 2013 14:17:46
 

Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Dialog Negara Tak Boleh Kalah, di Galery Cafe Cikini Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses penegakan hukum tidak boleh di kalah di Indonesia. Sebab Negara kita berdasarkan hukum Reschstat. Itu jelas di atur di dalam UUD 45 ayat 1, ungkap Boy Rafli Amar Kabag Penum Mabes Polri di Galery Cafe Cikini Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Boy menjelaskan kembali dalam operasional dalam satu negara tentu hukum harus di jadikan suatu sarana mewujudkan kehidupan yang lebih baik, menuju peradapan yang lebih baik.

"Terkait kasus eksekusi Pak Susno Duajdi, Ini proses hukum yang sedang berjalan. Kita jalani hukum ini
Saya dalam posisi yang netral, dan objektif," tutur Boy.

Perlu diketahui, Susno sudah pernah menjalani hukum di kepolisian tahun 2011. Sudah tuntas hingga persidangan, juga ada putusan yang timbul dari persidangan.

Jika ada kasus hukum pada anggota Polri, kami juga tidak tutup mata. Kami juga ada proses hukum kedalam, setahun hampir 300 anggota yang telah di proses hukum.

Rabu (26/4) lalu, ada upaya eksekusi. Saya berusaha netral. Saya harap masyarakat tidak terlalu gusar.

Dalam proses eksekusi memang ada dinamika.
Ada upaya komunikasi antara tim eksekutor dan tim Susno. Yang waktu itu belum ada kuasa hukumnya.

Kami juga disana dan melihat ada unsur lain dari masyarakat yang juga hadir di kepolisan.

Kami tegaskan, dari kondisi yang peristiwa, ada perkembangan suasana yang bisa menjadi konflik. Sore hari ada komunikasi antara tim,

Di Jawa Barat ada dinamika-perdebatan. Ini kondisi objektif. Ini dinamika di lapangan, itu bisa berliku-liku dan bisa ada perdebatan hukum.

"Tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa. Maka masyarakat diajak harus implementasikan nilai hukum,"ujat Boy.

Menurut saya ada 4

Peraturan - Perundangan-undangnya, dan penegakan hukumnya. Hukum adalah kontrak sosial yang proses lahirnya dari proses demokratis itu sendiri.

Pembangunan hukum itu penting. Ada pembangunan hukum masyarakat dan implementasinya. Keduanya harus berjalan secara stimultan. Karena penting agar publik awarness tentang kepatuhan hukum terbangun baik di masyarakat dan pemerintah.

Hukum menjadi indikator demokratisasi suatu negara.

Jadi hukum harus dapat dipedomani. Ada batasan yang saling dihormati. Ada kewajiban bagi warga negara untuk patuh dan taat pada aturan negara.

Demokrasi bukan tujuan, tapi sarana untuk sampai pada masyarakat yang adil makmur yang berikan kedaulatan pada rakyat untuk di pilih dalam pemilu, Itu keputusan hak politik warga negara dalam memilih pengelola negara.

Hukum dan demokritasi adalah satu hal yang berkait. Demokrasi harus dengan landasan hukum.

Dari 3 tugas pokok kepolisian. Adanya proses Penegakan hukum. bagaimana masyarakat cinta hukum.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mabes Polri
 
  Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
  IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
  2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
  Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
  Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2