JAKARTA, Berita HUKUM - Kecelakaan di ruas Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu masih menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Bagaimana tidak, keluarga korban tidak mau begitu saja melepaskan kejadian ini begitu saja, sampai-sampai mereka meminta semuanya harus di proses melalui hukum. Akibat dari kejadian naas tersebut, putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa pun telah ditetapkan menjadi tersangka, dan akan diproses melalui langkah hukum.
Dalam salah satu dialog di salah satu televisi swasta, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan semuanya akan diproses melalui hukum sesuai yang berlaku di Indonesia. Karena hukum tidak pandang bulu, sebab mau anak Presiden, Menteri, dan Pejabat semuanya kedudukannya sama dan tidak ada yang dibeda-bedakan.
"Kedudukan semua orang dimata hukum itu sama, dan apabila bersalah pasti akan kita proses melalui hukum yang berlaku. Dia sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan terkait kejadian di ruas Tol Jagorawi beberapa waktu lalu," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1).
Tadi siang, lanjutnya, Rasyid sudah menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalulintas Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, dan ia sekarang masih dalam pengawasan penyidik.
"Meski belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan, ia masih akan dalam pengawasan penyidik, tapi dia tidak akan dicekal untuk berpergian keluar negeri," tambahnya.
Untuk itu, Boy Rafli Amar mengingatkan untuk pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya, karena jika hati-hati saat berkendara maka kejadian yang tak diinginkan tidak akan terjadi.
"Triknya, ya kita kurangi kecepatan saat menyetir mobil, apalagi di jalan Tol semua kendaraan tidak ada yang lambat, pasti kecepatannya tinggi semua," jelasnya.
Mengenai ditetapkan sebagai tersangaka, Boy menjelaskan bahwa, "Rasyid akan dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, masih dalam dialog itu, dalam teliwicara dengan Pengacara Rasyid, Riri Purbasari Dewi dalam pertanyaan yang diutarakan oleh pembawa acara tentang Rasyid saat menjalani pemeriksaan sempat munta-muntah mengatakan bahwa, "dia sempat muntah dan pingsan saat menjalani pemeriksaan, jalan ke bawah pun dipapah," ujarnya.
Riri menambahkan, penyidik kepolisian kemudian membawa Rasyid ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, guna menjalani perawatan karena kondisi kesehatan yang menurun.
"Saya saat itu berupaya untuk memegang tubuh klien saya yang terlihat pucat dan lemas saat turun melalui anak tangga,'' tambahnya.
Saat menjalani pemeriksaan, ungkap Riri, Rasyid sempat menerima sembilan pertanyaan terkait peristiwa kecelakaan dari penyidik kepolisian.(dbs/bhc/opn)
|