JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait desakan yang kuat terhadap Polri, agar menindak anggota Densus 88, bahkan guna mengevaluasi dan membubarkan Densus 88 yang dianggap telah melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM, dan terkait kasus video penangkapan terhadap anak-anak korban konflik Poso yang selama ini ditampung di pesantren cabang milik Muhammadiyah namun dijadikan DPO, dan dilakukan proses penangkapan dengan melanggar HAM.
Karo penerangan umum Mabes Polri Boy Rafli Amar yang diundang dan hadir dalam diskusi di gedung dakwah DPP Muhammadiyah, Kamis (11/4) mengatakan bahwa, "Polri memiliki format berfikir seperti itu, namun dinamika di lapangan yang berkembang sangat berbeda, saya sudah 25 tahun jadi Anggota Polri, sangat tidak mudah mengelola keamanan Indonesia semenjak masa Reformasi," ujarnya.
Boy menjelaskan kembali bahwa Anggota Polri yang gugur ditembak ada 38 orang, sementara terduga terorisme yang sudah divonis dan menjalani persidangan ada sekitar 800 orang.
Ada 4 Brimob ditembak dan meninggal dunia, namun dalam proses mencari para pelaku penembakan, rekan Brimob itu juga melakukan kekerasan dan akhirnya kasus ini juga sudah kita proses secara penegakkan hukum.
"Terorisme merupakan ancaman Global, dan ada keterkaitan antara kekerasan di luar negeri, dengan yang terjadi dinegara kita," pungkas Boy.(bhc/put) |