JAKARTA, Berita HUKUM - Purnomo Prawiro, pengusaha angkutan Taksi Blue Bird, yang di majalah Globe pada tahun 2013 dikategorikan sebagai orang terkaya ke 60 Indonesia, sepertinya sangat marah kepada kakaknya, Mintarsih, pemilik armada Taksi Gamya, sehingga harus menggugat Rp4,9 Triliun.
Dalam salah satu gugatan yang sidangnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Purnomo menganggap Mintarsih sekeluarga telah mengganggu perkembangan usahanya dengan pernyataan-pernyataan, maupun ancaman-ancaman yang dimuat di Media Massa yang dinilai merugikan Blue Bird. Selain itu, Mintarsih juga dinilai telah menerima Gaji dari PT Blue Bird Taxi namun tidak pernah bekerja. Purnomo diketahui menggugat Mintarsih, suami, putra-putrinya dan PT GAMYA sebesar Rp 4.900.000.000.000,- (Rp. 4,9 trilyun).
Perseteruan antar keluarga ini sebenarnya bukan barang baru. Sebagian Warga Jakarta mengaku sudah sering mendengar perseteruan kakak beradik “Juragan Taksi” ini.
Mintarsih jelas membantah keras pernyataan/ dasar gugatan yang dilayangkan adiknya tersebut. Mintarsih mengungkapkan, pada tahun 1993, Purnomo memutuskan bahwa Mintarsih berhak atas pengelolaan Gamya, sementara Purnomo dan Alm. Chandra diberi hak mengelola Blue Bird. Mintarsih mengutip buku Sang Burung Biru halaman 269 yang menyebutkan;
”Jalan keluarpun lahir. Mintarsih hanya mendapatkan hak untuk mengelola Gamya yang memang sudah dibeli Blue Bird. Purnomo tetap mengelola Blue Bird Group dengan jabatan Direktur Utama, dan Chandra duduk sebagai Presiden Komisaris”.
Namun demikian, sebagai (masih) salah satu Direktur PT Blue Bird Taxi, Mintarsih mengaku tidak boleh bekerja meski diberi gaji, padahal Mintarsih memiliki Saham yang sama besar dengan Purnomo dan Alm. Chandra. Selain itu permintaannya atas Laporan keuangan/ catatan laporan pembukuan tidak pernah diberikan. ”Saya pemilik saham, kenapa saya dihalang-halangi,” ujar Mintarsih, Senin (3/2) di Jakarta.
Adapun soal dasar gugatan bahwa gara gara Mintarsih sekeluarga sering mengeluarkan pernyataan di Media massa tentang Blue Bird yang menyebabkan PT Blue Bird Taxi tidak berkembang, Mintarsih mengungkapkan, PT Blue Bird Taxi didirikan pada tahun 1972. Pada tahun 2001, secara diam-diam Purnomo bersama Alm. Chandra mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi).
”Sehingga bisa diduga Masyarakat tidak akan dapat membedakan mana taksi milik PT Blue Bird Taxi dan mana taksi milik PT Blue Bird (tanpa kata Taxi). Akibatnya jelas, keuntungan yang harusnya diraih PT Blue Bird Taxi menjadi hilang karena diambil oleh perusahaan bentukan Purnomo dan Alm. Chandra yakni PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) dengan menggunakan seluruh asset milik PT Blue Blird Taxi termasuk order dan karyawan-karyawannya,” pungkas Mintarsih memaparkan.(bhc/mdb) |