JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Gamya, Mintarsih A. Latief menyatakan penghargaan setingi tingginya atas respon positif Komisi Yudisial (KY) dan Jajaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas permintaan pihaknya yang mengajukan penggantian Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara kasus gugatan PT BLUE BIRD TAXI atas dirinya.
Mintarsih mengaku awalnya pesimis permintaan tersebut akan dikabulkan mengingat penggugat merupakan kelompok besar yang memiliki pengaruh dan uang yang besar pula. Pihak Mintarsih meminta ketua majelis hakim yang mengadili sidang gugatan PT BLUE BIRD TAXI kepada dirinya tersebut diganti agar konsep adil berkeadilan dan "FAIR TRIAL/ sidang yang fair" bisa dijalankan.
"Saya harus meminta ketua majelis hakim diganti karena dia sudah pernah mengadili perkara yang sama-sama melibatkan saya dan PT BLUE BIRD TAXI atau Purnomo Prawiro cs. Selain itu yang bersangkutan juga mengadili perkara yang melibatkan PT BLUE BIRD TAXI dengan pihak lainnya yang diduga masih berjalan hingga kini," kata Mintarsih kepada Wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/3).
Beberapa sumber menyebutkan, Mahkamah Agung melarang seorang hakim terus menerus mengadili kasus atau perkara yang melibatkan subyek yang sama alias memborong perkara dengan pihak yang sama pula.
Mintarsih menambahkan, respon cepat KY atas aduannya ini membuktikan bahwa Hukum di Indonesia masih memiliki harapan untuk dijalankan secara adil. Dan Mintarsih juga salut dengan jajaran PN Jakarta Selatan yang merespon cepat permintaannya ini sehingga menunjukkan kewibawaan lembaga hukum di Indonesia.
Saat persidangan yang sudah dipimpin ketua majelis Hakim yang baru yakni Aminal Uman, Mintarsih juga menyatakan mencabut kuasa hukumnya atas nama O.C Kaligis Law Firm.
Alasan pencabutan ini lebih pada perbedaan dalam menyikapi permintaan penggantian Hakim yang menangani perkara ini. Mintarsih mengungkapkan, dirinya dan O.C Kaligis sepakat untuk meminta penggantian Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini termasuk sepakat membawa masalah ini ke KY.
Namun perbedaan dalam menyikapi perkembangan laporan tersebut khususnya mengenai ketidakhadiran O.C Kaligus cs dalam persidangan,membuat Mintarsih memutuskan mencabut Kuasa Hukum ini.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili sidang kasus gugatan antara PT BLUE BIRD TAXI dengan tergugat Mintarsih A. Latief cs, hari ini memutuskan penundaan sidang hingga 2 minggu ke depan. Ketua Majelis Hakim, Aminal Uman menilai, penundaan diperlukan agar pihak tergugat dalam hal ini Mintarsih A. Latief cs dapat menyiapkan Saksi Saksi yang dibutuhkan dengan Kuasa Hukum yang baru.(bhc/mdb) |