Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bom Depok
Bom Meledak di Depok, 3 Orang Luka
Saturday 08 Sep 2012 23:20:13
 

Yayasan Yatim Piatu Pondok Biara (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah ledakan diduga bom terjadi di Jalan Nusantara, RT 04 RW 13, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/9) malam.

Sebanyak tiga orang luka, sementara dua orang lainnya melarikan diri. Warga setempat, Dani Aditya (27), menuturkan peristiwa itu terjadi pukul 21.00 WIB.

"Ketika itu ada suara ledakan keras dari rumah di depan saya", ungkap Dani di lokasi kejadian.

Setelah ledakan, warga langsung menyemut di depan sebuah rumah yang dijadikan Yayasan Yatim Piatu Pondok Biara.

Herson, salah seorang saksi, menuturkan bahwa ada tiga orang pria yang terluka.

"Salah satunya luka parah berdarah - darah. Dia terlihat kritis. Saya sempat dekati rumah itu, dan tercium bau mesiu. Jadi saya langsung keluar", kata Herson, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Sabtu (8/9).

Hingga kini, polisi masih mengamankan lokasi ledakan. Garis polisi sudah dipasang aparat di lokasi kejadian. Sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Beji dan Polres Kota Depok masih mendata jumlah korban.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bom Depok
 
  Bom Meledak di Depok, 3 Orang Luka
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2