JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil membongkar praktik pemalsuan Sertifikat Ketrampilan Pelaut dengan cara (modus) membobol website resmi Kemenhub RI dan menangkap sindikat pemalsu sebanyak 11 pelaku.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2018 sampai dengan tahun 2020. Dan modusnya dengan melakukan ilegal akses (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan.
"Jadi sudah 3 tahun mereka melakukan operasi kegiatannya dalam rangka mencari orang yang mau jadi pelaut, kemudian mereka mengurus surat-suratnya, sampai memberangkatkan untuk menjadi anak buah kapal," jelas Nana saat memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dan pejabat Kementerian Perhubungan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 11 pelaku berinisial DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS, dan menyita barang bukti sebanyak 5.041 lembar Sertifikat Ketrampilan Pelaut aspal (asli tapi palsu) serta sejumlah barang bukti lainnya.
Nana menerangkan, kesebelas tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Mulai dari merekrut anggota, menyediakan material untuk melakukan pemalsuan sertifikat, penjaga gudang, hingga koordinator lapangan.
"Jadi sindikat ini beroperasi dengan cara menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut aspal kepada para pengguna yang mana dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan Peruri serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi secara online di website Kementerian Perhubungan," kata Nana.
Atas perbuatannya, kesebelas tersangka akan dikenakan pasal tergantung dari peran masing-masing pelaku.
"Kita kenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Pemalsuan. Pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 kuhp, yakni turut serta membantu dalam pemalsuan, dan Pasal 30 ayat 3 junto Pasal 6 ayat 3 UU ITE tentang illegal access, menjebol sistem pengamanan website Kementerian Perhubungan RI," lugas Nana.
"Kemudian ancaman yang didakwakan kepada mereka adalah sekitar 8 tahun penjara," pungkasnya.(bh/amp) |