Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pemalsuan
Bobol Website Kemenhub dan Palsukan Sertifikat Ketrampilan Pelaut, 11 Pelaku Dibekuk Polda Metro
2020-06-25 23:42:50
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers, didampingi didampingi Kabid Humas PMJ, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dan pejabat Kementerian Perhubungan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil membongkar praktik pemalsuan Sertifikat Ketrampilan Pelaut dengan cara (modus) membobol website resmi Kemenhub RI dan menangkap sindikat pemalsu sebanyak 11 pelaku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2018 sampai dengan tahun 2020. Dan modusnya dengan melakukan ilegal akses (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan.

"Jadi sudah 3 tahun mereka melakukan operasi kegiatannya dalam rangka mencari orang yang mau jadi pelaut, kemudian mereka mengurus surat-suratnya, sampai memberangkatkan untuk menjadi anak buah kapal," jelas Nana saat memimpin konferensi pers, didampingi Kabid Humas PMJ, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dan pejabat Kementerian Perhubungan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 11 pelaku berinisial DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS, dan menyita barang bukti sebanyak 5.041 lembar Sertifikat Ketrampilan Pelaut aspal (asli tapi palsu) serta sejumlah barang bukti lainnya.

Nana menerangkan, kesebelas tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Mulai dari merekrut anggota, menyediakan material untuk melakukan pemalsuan sertifikat, penjaga gudang, hingga koordinator lapangan.

"Jadi sindikat ini beroperasi dengan cara menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut aspal kepada para pengguna yang mana dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan Peruri serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi secara online di website Kementerian Perhubungan," kata Nana.

Atas perbuatannya, kesebelas tersangka akan dikenakan pasal tergantung dari peran masing-masing pelaku.

"Kita kenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Pemalsuan. Pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 kuhp, yakni turut serta membantu dalam pemalsuan, dan Pasal 30 ayat 3 junto Pasal 6 ayat 3 UU ITE tentang illegal access, menjebol sistem pengamanan website Kementerian Perhubungan RI," lugas Nana.

"Kemudian ancaman yang didakwakan kepada mereka adalah sekitar 8 tahun penjara," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2