Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Bo Feng Mei Jadi DPO Kejari Surabaya
Monday 14 Jan 2013 18:17:14
 

Kejaksaa Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah meminta bantuan Polrestabes Surabaya untuk mencari wanita yang biasa disapa Heny Melany ini, sehingga statusnya kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Pidum Kejari Surabaya Judhy Ismono menyatakan, meski sudah meminta bantuan pihak kepolisian, namun pihaknya masih tetap melakukan upaya pencarian.

Pencarian yang dilakukan pihaknya diantara dengan terus melakukan pengawasan di tempat tinggal Melany di daerah Kertajaya. "Kita meyakini dia (Melany) masih ada di Surabaya, karena kita sudah cekal dia," ujar Judhy.

Perlu diketahui, semenjak gagal dieksekusi oleh Jaksa, Heny Melany tidak lagi menampakkan batang hidungnya dalam persidangan PK yang ia ajukan.

Sebelumnya, jaksa berupaya mengeksekusi paksa terpidana perkara penipuan bisnis MLM itu saat menjalani sidang perdana perkara PK yang diajukannya di PN Surabaya.

Melany adalah terpidana penipuan MLM yang mangkir panggilan eksekusi tiga kali. Oleh MA, dia dihukum penjara selama setahun. Melany tidak bersedia dieksekusi karena sakit jantung. Eksekusi paksa terhadapnya yang diupayakan jaksa dua pekan lalu memicu kericuhan di PN Surabaya. Belasan preman yang disewanya berhasil menghadang jaksa selaku eksekutor dan dua polisi yang diminta bantuan. Melany berhasil kabur.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2