Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Blokade Bandara, Bupati Ngada Arogan
Monday 23 Dec 2013 21:07:17
 

DIBLOKIR- Satpol PP Ngada dengan kendaraannya memblokir Bandara Soa, Sabtu (21/12/2013) sehingga tidak didarati pesawat Merpati dari Kupang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul aksi blokade Bandara Turelelo, NTT, oleh Bupati Ngada Marianus Sae, Anggota Komisi V DPR RI Ali Wongso H Sinaga (F-PG), menilai, aksi tersebut sebagai bentuk arogansi sang bupati.

Ali yang dihubungi, Senin, (23/12), menyatakan, prihatin sekaligus kecewa atas kejadian tersebut. “Mustinya kepala daerah tidak boleh begitu. Memang, bisa dimengerti dia punya kebutuhan untuk berangkat pada waktunya karena ada rapat paripurna di DPRD,” katanya.

Kejadian tersebut memperlihatkan ketidaksiapan para staf pendamping sang bupati itu. Bila sudah ada jadwal rapat, mestinya tiket sudah dipesan jauh-jauh hari. “Kalau mendadak risikonya begitu.Enggak bisa dipastikan, karena sudah terjual seat-nya,” tutur Ali. Bupati Ngada, NTT, lanjut Ali, tidak boleh semena-mena dengan tindakannya.

Seperti diketahui, Marianus Sae sang bupati yang kesal tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati ke NTT, lalu menelepon para Satpol PP di daerahnya dari Kupang, untuk memblokade Bandara Turelelo dengan menaruh mobil di runway pesawat. Akibatnya, banyak pesawat tak bisa mendarat dan kembali ke Kupang.

Namun, ketika ditanya apakah tindakan bupati tersebut bisa dipidanakan? Ali menjawab, tidak perlu sejauh itu. Ia hanya menyesalkan. “Tapi, kalau ada gugatan class actiondari masyarakat, ya tidak bisa dihambat. Itu hak masyarakat bila ingin menggugat bupati,” kilahnya.(mh/dpr/tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2