Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Blok Mahakam
Blok Mahakam Disoalkan, Jatam Minta Pemerintah Audit Lingkungan Hidup
Wednesday 31 Oct 2012 18:00:45
 

Kahar Al Bahri (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pasca berakhirnya kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh Total E 7 P Indonesia (TEPI) mengundang polemik dan perhatian banyak pihak, salah satunya yaitu dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) yang selama ini selalu inten menyoroti Pertambangan yang ada di Kaltim khususnya Samarinda yang banyak berdampak terhadap korban jiwa, mereka juga mengambil sikap tegas terkait pengelolaan Blok Mahakam yang kaya akan gas tersebut.

Kahar Al Bahri Dinamisator Jatam Kaltim kepada BeritaHUKUM.com Rabu (31/10) siang mengatakan, siapapun yang nantinya yang akan mengelolah Blok Mahakam, maka harus memperhatikan ekosistem lingkungannya, karena Blok Mahakam tersebut berada diatas Delta Mahakam yang merupakan ekosistem strategis sehingga jangan sampai mengabaikan ekosistemnya, karena fatal akibatnya jika ekosistemnya tidak terlindungi, "mengabaikan ekosistim berarti mengabaikan kerusakan alam dan ini merupakan suatu kesalahan", ujar Ocah yang panggilan akrabnya Kahar Al Bahri.

"Dari 150.000 hektar luas Mangrove di Delta Mahakam, belakangan in terus menerus mengalami penyusutan menjadi sekitar 30.000 atau berkurang sekitar 80 persen. Selain berubah fungsi, Blok mahakam juga berubah fungsi sebagai tambak, yang salah satunya akibat operasinya Total E 7," kata Ocah.

"Yang menjadi penyebab menurunnya luas Hutan Mangrove di Delta Majakam tersebut adalah, karena ada sekitar 4 hingga 7 ladang migas yang di kelola Total E 7 (TEPI) di Blok Mahakam yang berada di swamp area (rawa), sehingga harus mengorbankan peran ekosistem Delta Mahakam sebagai benteng kehidupan," tegas Ocah.

"Jika ingin melanjutkan kegiatan operasi migas di Blok Mahakam, maka pemerintah harus terlebih dahulu melakukan audit lingkungan hidup di Blok Mahakam tersebut, sehingga perusahaan migas yang meninggalkan blok tersebut dapat meminimalisir dampaknya", pungkas Ocah.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Blok Mahakam
 
  Tuntut Jatah 50 Persen Partisipasi Interest Blok Mahakam, Warga Kukar Demo di Gubernur Kaltim
  Terkait Blok Mahakam, FPKE: 'Tolak Pembentukan BUMN Khusus Migas'
  HMI Kalimantan Unjuk Rasa Mendesak Jokowi-JK Agar 'Save Blok Mahakam'
  Menteri ESDM: Pemerintah Serahkan Pengelolaan Blok Mahakam Kepada Pertamina
  Ribuan Masa Demo Blok Mahakam di Kantor Gubernur Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2