Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
FIFA
Blatter Mengajukan Banding ke Mahkamah Arbitrasi
2016-03-18 03:38:20
 

Hukuman larangan atas Sepp Blatter sudah dikurangi dari delapan tahun menjadi enam tahun.(Foto: Istimewa)
 
ZURICH, Berita HUKUM - Mahkamah Arbitrasi Olahraga, CAS, mengatakan mantan presiden FIFA, Sepp Blatter, sudah mengajukan banding atas larangan terlibat sepak bola selama enam tahun terhadapnya.

Komite Banding FIFA bulan lalu memperkuat keputusan yang menyatakan dia bersalah terkait pembayaran kepada Michel Platini -mantan Presiden UEFA- senilai US$2 juta atau sekitar Rp26 miliar pada 2011 lalu.

Uang tersebut, yang dijuluki sebagai 'pembayaran kesetiaan' dianggap sebagai 'korupsi'.
"Blatter mengupayakan pembatalan keputusan yang diambil oleh Komite Banding FIFA yang melarang dia untuk semua kegiatan terkait sepak bola, di tingkat nasional maupun internasional," tulis pernyataan CAS, Kamis (17/3).

Pria berusia 80 tahun itu dan Platini -yang membantah tuduhan tersebut- memang mempertimbangkan untuk banding ke CAS setelah kalah dalam banding di FIFA.
Bagaimanapun larangan atas keduanya dikurangi dari delapan tahun menjadi enam tahun.

Platini bahkan sudah lebih dulu mengajukan banding ke CAS.

Blatter merupakan presiden FIFA sejak tahun 1998 namun mengundurkan diri tahun lalu terkait skandal korupsi di FIFA dan digantikan dengan Gianni Infantino, yang merupakan orang nomor dua di UEFA.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2