Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Blackphone
Blackphone, Smartphone Pertama Anti Penyadapan NSA
Thursday 16 Jan 2014 20:57:59
 

Blackphone, Smartphone.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Privasi jadi barang langka saat ini, terutama usai meledaknya kasus penyadapan NSA (National Security Agency) pada berbagai gadget. Untuk itulah dibuat Blackphone, smartphone pertama antipenyadapan NSA.

Dalam situs resminya, Blackphone diklaim sebagai smartphone pertama di dunia yang mengedepankan privasi dan kontrol di antara hal lainnya.

Kemunculannya diinisiasi oleh Phil Zimmermann yang memiliki perusahaan software keamanan bernama Silent Circle. Silent Circle kemudian bermitra dengan perusahaan Spanyol, Geeksphone, seperti dilansir ExtremeTech.

Blackphone akan menjalankan versi ubahan dari Android yang disebut PrivatOS. Sifatnya GSM unlocked, open source, dan disebut memiliki jeroan kelas atas dengan fitur yang menggunakan software enkripsi yang aman, meski tidak diungkap secara eksplisit.

Nantinya, Anda dapat melakukan dan menerima panggilan telepon, bertukar pesan teks, pertukaran dan penyimpanan file, melakukan video chat, browsing, semuanya dilakukan secara aman dan anonimitas aktivitas Anda melalui VPN.

Jika Anda tertarik, perangkatnya akan diungkap secara rinci serta pembukaan pesanan pre-order yang bakal berlangsung di gelaran Mobile World Congress (MWC) 2014 pada Februari mendatang.(ikh/exm/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2