Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Virus Corona
Bikin Sertifikat Vaksinasi Palsu, 3 Pelaku Diamankan Krimsus Polda Metro
2021-07-27 19:57:16
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis bersama jajarannya saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Tiga pelaku berhasil kita amankan. Yang kita hadirkan hanya 2, inisial SKY dan SS. Satu lagi kita isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7).

Yusri menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan itu dengan modus menawarkan dan menjual sertifikat vaksinasi palsu melalui media sosial (medsos).

"Pelaku mengincar warga yang tidak ingin melakukan tes PCR dan tes swab ketika hendak melakukan perjalanan," ujarnya.

Pelaku atau tersangka SKY dan SS, lanjut Yusri, merupakan pasangan kekasih. Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda.

"SS ini seorang wanita dan SKY laki-laki, mereka berpacaran. SKY inilah yang mengotaki dan menyuruh kepada SS yang menawarkan lewat facebook, menyiapkan sertifikat vaksinasi 1 dan 2 kepada siapapun yang akan bepergian tanpa harus menjalani tes swab atau PCR," beber Yusri.

Para pelaku memasang tarif untuk pembuatan sertifikat vaksinasi palsu senilai Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. Namun setelah uang ditransfer oleh korban, sertifikat tidak kunjung tiba.

"Kemudian, para korban melapor ke Polda Metro Jaya. Untuk vaksin, masyarakat tinggal bawa saja KTP dan datang ke gerai yang ada di Polda Metro Jaya semuanya gratis tidak perlu harus membayar Rp 400 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2