ACEH, Berita HUKUM - Big bos PT Niaga makmur lestari Lehanas Makmur Alias Asiong, warga Sumatera Utara terindikasi berlindung di bawah ketiak mafia hukum Sumatera Utara dan Aceh.
Hal ini terbukti sampai saat ini, Asiong melalui kaki tangannya di Aceh Tamiang, Kota langsa dan Aceh timur, kian hari terus menggunduli hutan bakau di pesisir timur Aceh tersebut.
Untuk mengelabui petugas dan melegalkan usahanya, Asiong dan kaki tangannya menggunakan fasilitas Koperasi Serba Usaha (KSO) flora Potensi, milik A dan R di jalan prof A. Majid Ibrahim Kota Langsa.
Dalam aksinya, Pemilik KSO FP diduga kuat bermain mata dengan dinas kehutanan provinsi Aceh untuk melegalkan usahanya menggunduli hutan bakau, buktinya, saat ini Fako (faktur angkutan kayu olahan ), yang dimiliki KSO Flora potensi tidak memiliki Legalitas IUPHHK yang di sahkan oleh Menteri kehutanan.
Disamping itu, RKU (Rencana Kerja Usaha) yang disahkan oleh gubernur dan RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang disahkan oleh dinas setempat, terindikasi hasil permainan mata dengan oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab.
Amatan awak media di lapangan, modus yang dilakukan pemilik KSU flora potensi dengan membayar warga terlebih dahulu untuk memotong kayu bangka, kemudian dibakar untuk jadi arang. Arang tersebut di langsir dengan mobil Kol berlabel KSU FP,untuk selanjutnya dimuat ke dalam truk poso yang sudah stanbai di depan gudang tersebut.
Akibat dari melegalkan ijin KSU flora Potensi oknum pejabat pada dinas kehutanan, baik propinsi maupun kabupaten Aceh timur, Aceh Tamiang dan Langsa serta pemilik kopersi tersebut jelas melanggar pasal 50 ayat 3 huruf f dan h dan pasal 78 ayat 5,7 dan 12 Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, serta pasal 12 ayat (1) dan (2), dan pasal 42 peraturan pemerintah RI No. 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan. Mhd Abubakar.(bhc/kar)
|