Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Besok KPK Akan Panggil Kembali Anas Urbaningrum
Tuesday 03 Jul 2012 11:35:58
 

Proyek Hambalang (Foto: Antara)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Besok Rabu (4/7), Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menjalani permeriksaan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Besok, Anas akan diperiksa lagi untuk dimintai keterangan soal Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, seperti dikutip dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (3/7).

Johan juga menambahkan, pihaknya dalam sepekan ini akan terus melakukan pendalaman terhadap penyelidikan kasus Hambalang. Dan nantinya hasil pemeriksaan tersebut, akan dibahas kembali dalam gelar perkara yang dilakukan akhir pekan nanti.

"Dalam sepekan ini KPK masih butuh mendalami penyelidikan Hambalang dengan meminta keterangan sejumlah pihak," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebutkan pihaknya sudah merumuskan adanya tindakan melawan hukum yang terjadi pada proyek Hambalang. Dalam proses berjalan, penyelidik sedang mendalami tindak pidana korupsi yang terjadi di megaproyek tersebut.

Meski demikian, masdih ada beberapa hal yang harus dilakukan KPK dalam penyelidikan proyek Hambalang ini, seperti memperkuat tim yang menangani kasus Hambalang dengan mengikutsertakan penyidik dan jaksa untuk untuk memperjelas spektrum kasusnya, dan mengintensifkan kajian. "Kita akan menggunakan strategi anak tangga seperti kasus korupsi Damkar,"ungkap mantan aktivis LBH ini.

Selain itu, Bambang menegaskan, KPK tidak akan bekerja berdasarkan tudingan seseorang. Terlepas seseorang itu punya bukti atau tidak, punya kepentingan jahat atau tidak. Karenanya semua harus diperiksa sampai berkesesuaian dengan fakta, peristiwa, dan alat bukti lain yang ada.

Seperti diketahui, Proyek Hambalang pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Di proyek tersebut, kata Nazar, terdapat kejanggalan pembangunan senilai lebih dari Rp1,5 triliun.

Menurut Nazaruddin, Anas terlibat beberapa proyek antara lain di pengadaan sertifikat tanah Hambalang. Anas sendiri pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut pada Rabu pekan lalu. Anas membantah pernah memerintahkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono, untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang, Jawa Barat.

"Saya tidak pernah perintahkan Ignatius Mulyono mengurus sertifikat," kata Anas beberapa waktu lalu.

Anas juga membantah jika disebut mengetahui proyek yang belakangan menelan biaya hingga Rp2,7 triliun tersebut. "Apakah saya tahu soal Hambalang, saya jelaskan, saya tidak tahu apa dan bagaimana proyek Hambalang," tegas Anas.

KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi tersebut, sejak Agustus 2011 lalu. KPK sendiri hingga kini sudah empat kali mengekspose Hambalang. Namun, belum ada tanda-tanda status kasus Hambalang akan beranjak dari penyelidikan oleh KPK.(bhc/biz)








 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2