Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Besok, KPK Akan Melakukan Rekonstruksi di PN Bandung
Tuesday 02 Jul 2013 16:46:46
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Besok, Rabu (3/7), Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) akan melakukan rekonstruksi di Pengadilan Negeri Bandung terhadap empat tahanan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Bantuan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi para wartawan mengatakan besok rekonstruksi akan dilaksanakan, dan untuk tahanan akan dititpkan ke Mapolres Bandung.

"Besok akan dilaksanakan rekonstruksi, tahanan dititipkan ke Mapolres Bandung," ujar Johan, Selasa (2/7).

Dan rencananya rekonstruksi besok akan digelar besok di PN Bandung. Keempat tahanan tersebut, kata Johan, yaitu Toto Hutagalung, Setyabudi Tedjocahyono, Heri Nurhayat, dan Asep Triatna.

Rekonstruksi tersebut akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian jajaran Polda Jawa Barat dari Polres Bandung. Semua pengamanan selama kegiatan akan ditangani sepenuhnya oleh pihak Polres Bandung.

Rekonstruksi direncanakan berjalan selama tiga hari. Lembaga anti korupsi itu juga sudah berkoordinasi dengan pihak PN Bandung yang akan menjadi tempat digelarnya rekonstruksi.

Johan menjelaskan, "Rekonstruksi ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap Tersangka Setyabudi Tedjocahyono (ST)," jelasnya.

Perlu diketahui, keempat tahanan KPK tersebut yakni, Toto Hutagalung, Setyabudi Tedjocahyono, Heri Nurhayat, dan Asep Triatna telah diberangkatkan ke Bandung pagi tadi sejak pukul 09:00 WIB pagi tadi.

Namun Johan tidak mengetahui apakah Dada Rosada yang sudah berstatus tersangka, apakah akan ikut menjalani proses rekonstruksi yang dilakukan KPK besok.

"Saya belum tahu tersangka siapa saja yang akan ikut rekonstruksi," pungkas Johan.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2