Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Bersama KPK, Kemnaker Berkomitmen Cegah Korupsi
Tuesday 20 Jan 2015 05:12:48
 

Ilustrasi. 11 Tahun Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pada Kamis (8/12) di Kantor Kemnaker, Jakarta. Kegiatan ini merupakan langkah awal Kemnaker dalam aksi percegahan gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungannya.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja berpesan, untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, tidak hanya dibutuhkan sistem yang baik, tetapi juga sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas. "Jangan pilih atau mengangkat pembantu berdasarkan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), tetapi berdasarkan integritas," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Adnan meminta Menaker bersama jajarannya untuk menghindari tindak pidana korupsi. "Saya minta semua pejabat dan staf di sini berani jujur dan berani untuk tidak korupsi," tegasnya.

Sementara itu, Menaker Hanif mengatakan, komitmen ini penting, guna memastikan administrasi kementerian bersih dan bebas dari korupsi sehingga sistem yang terbangun memungkinkan birokrasi yang bersih dan profesional.

"Langkah ini untuk menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat. Kita bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkannya secara nyata," katanya.

Setelah penandatanganan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun rencana kerja program pengendalian gratifikasi antara lain dengan pembentukan satgas penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, penguatan perangkat, sosialisasi/diseminasi tentang gratifikasi dan ketentuan pengendalian gratifikasi serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Hanif optimistis dengan ditandatanganinya komitmen bersama itu tidak ada lagi upaya untuk melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan barang dan jasa, sebagai upaya suap menyuap serta meminta kepada seluruh jajaran Kemnaker untuk melakukan semua kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga akan melanjutkan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang diikuti seluruh Pejabat Eselon I dan II serta fungsional auditor Inspektorat Jenderal.(Itjen/kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2