JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pada Kamis (8/12) di Kantor Kemnaker, Jakarta. Kegiatan ini merupakan langkah awal Kemnaker dalam aksi percegahan gratifikasi dan tindak pidana korupsi di lingkungannya.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja berpesan, untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, tidak hanya dibutuhkan sistem yang baik, tetapi juga sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas. "Jangan pilih atau mengangkat pembantu berdasarkan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), tetapi berdasarkan integritas," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Adnan meminta Menaker bersama jajarannya untuk menghindari tindak pidana korupsi. "Saya minta semua pejabat dan staf di sini berani jujur dan berani untuk tidak korupsi," tegasnya.
Sementara itu, Menaker Hanif mengatakan, komitmen ini penting, guna memastikan administrasi kementerian bersih dan bebas dari korupsi sehingga sistem yang terbangun memungkinkan birokrasi yang bersih dan profesional.
"Langkah ini untuk menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat. Kita bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkannya secara nyata," katanya.
Setelah penandatanganan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun rencana kerja program pengendalian gratifikasi antara lain dengan pembentukan satgas penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, penguatan perangkat, sosialisasi/diseminasi tentang gratifikasi dan ketentuan pengendalian gratifikasi serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Hanif optimistis dengan ditandatanganinya komitmen bersama itu tidak ada lagi upaya untuk melakukan penyimpangan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan barang dan jasa, sebagai upaya suap menyuap serta meminta kepada seluruh jajaran Kemnaker untuk melakukan semua kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga akan melanjutkan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang diikuti seluruh Pejabat Eselon I dan II serta fungsional auditor Inspektorat Jenderal.(Itjen/kpk/bhc/sya) |