JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang siswi Sekolah Tingkat Menegah di Lampung menjadi korban penyekapan yang dilakukan kenalannya di media sosial Facebook.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, penyekapan ini bermula ketika YM (16 tahun) akan liburan ke Jakarta menyusul kedua orang tuanya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Ketika itu, siswi kelas 2 SMA itu mengutarakan rencana berliburnya ke pelaku yang berinisial (MI) warga Jakarta, melalui chating via Facebook. (YM) pun akhirnya berangkat menggunakan kapal dan bertemu dengan pelaku di Pelabuhan Merak.
Antara korban dengan pelaku, lanjut Rikwanto sudah kenal di Facebook sejak tahun 2011. "Dalam perbincangan melalui chating itu, pelaku mengiming-imingi korban untuk mengantarkan (YW) bertemu dengan orang tuanya di Pulogadung Jakarta," ujar Rikwanto, Jumat (12/7).
Setibanya di pelabuhan Merak pukul 21.00 WIB, 6 Juli 2013 lalu, korban lalu dibawa ke kawasan Kebon Nanas. Korban kemudian ditipu pelaku dengan mengatakan bus jurusan Pulogadung sudah tidak beroperasi lantaran sudah malam.
YM akhirnya mengikuti semua omongan pelaku hingga akhirnya mau dibawa ke perumahan Kedaung, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Korban akhirnya dibawa ke rumah teman tersangka, disitu korban dicium pipi, bibir tapi begitu ingin disetubuhi korban berontak melawan," katanya.
Setelah itu, 2 handphone milik korban akhirnya diambil dan dimatikan oleh tersangka supaya tidak ada komunikasi dengan orang tuanya.
"Jadi korban disekap dan tiap malam pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban," tandasnya.
Enam hari pasca penyekapan, pelaku akhirnya ditangkap oleh aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Penangkapan pelaku karena orang tua korban melapor.
"Pelaku ditangkap Kamis 11 Juli 2013, kita masih dalami katanya korban dibawa ke Palembang mau diapakan, apa dijual atau lainnya. Masih kami dalami," kata Kasubdit Resmob, Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan melarikan anak di bawah umur ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(bhc/riz) |