Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
RAPBN
Berkekuatan Rp 1.984 Triliun, Sidang Paripurna DPR-RI Setujui RAPBN-P 2015
Saturday 14 Feb 2015 20:21:15
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sempat ditunda sekitar 10 jam lamanya, Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Taufik Kurniawan, Jumat (13/2) malam, secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015 menjadi Undang-Undang APBN-P 2015 senilai Rp 1.984,1 triliun.

Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Ahmadi Supit dalam laporannya membacakan asumsi makro RAPBN-P 2015 yang disahkan itu, antara lain: a) Pertumbuhan ekonomi 5,7 persen; b) Inflasi 5 persen; c) Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan 6,2 persen; d) Nilai tukar rupiah Rp 12.500 per dolar Amerika Serikat; e) Harga minyak Indonesia (ICP) 60 dollar AS per barel; f) Lifting miyak 825 ribu barel per hari; dan g) Lifting gas 1,22 juta barel setara minyak per hari.

Adapun penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp 1.761,6 triliun, atau defisit Rp 222,5 triliun atau 1,9 persen dari PDB. Penerimaan negara dari pajak non migas ditargetkan Rp 1.439,7 triliun. ?Dengan tax ratio 13,69 persen.

Semen?tara target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba) ditargetkan Rp 52,2 triliun, PNBP sektor kehutanan Rp 4,7 triliun, PNBP sektor perikanan Rp 578,8 miliar, dan PNBP Kemenhumham Rp 4,26 triliun.

Untuk subsidi energi, yang dialokasikan adalah untuk bahan bakar minyak, elpiji Rp 64,6 triliun dan subsidi listrik Rp 73 triliun. Suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN ditetapkan Rp 64,82 triliun.

Perubahan Kebijakan Fiskal

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro yang mewakili pemerintah mengatakan, penetapan APBN-P 2015 sangat penting karena memiliki peran sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu pemerintahan baru dalam mencapai tujuan pembangunan.

“APBN-P dilandasi pertimbangan atas usulan pemerintah untuk melakukan beberapa perubahan kebijakan fiskal, guna meningkatkan efektifitas APBN sebagai instrumen pendorong pertumbuhan dan percepatan pencapaian tujuan pembangunan,” kata Bambang.

Menkeu menegaskan, kebijakan pemerintah merealokasi belanja kurang produktif kepada program yang lebih produktif dan dukungan kepada BUMN dalam pembangunan infrastruktur serta defisit yang tetap terjaga pada level yang sehat bisa bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.(ANT/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > RAPBN
 
  Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
  Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
  Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
  Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
  Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2