JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Atto Sakmiwata Sampetoding yang merupakan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI) dalam penjualan Nikel kadar rendah milik Pemkab Kolaka kepada PT KMI telah masuk tahap 1 dengan nomor surat 60/F.2/Fd.1/01/2013, Tanggal 23 Januari 2013.
Kasus yang memenuhi unsur kerugian negara miliaran rupiah ini ikut menyeret Bupati aktif Drs Buhari Matta yang telah diperiksa Kejaksaan, dan berkas sudah masuk tahap 1.
"Berkas tersangka bupati Kolaka Buhari Matta dengan nomor 61/F.2/Fd.1/01/2013, Tanggal 23 Januari 2013, telah masuk tahap satu. Ini untuk diteliti apakah berkas perkara telah memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi.
Sebagimana Pasal 138 KUHAP, (1). Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
(2). Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.(bhc/mdb) |