BANTEN, Berita HUKUM - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten senilai Rp 590 juta pada tahun anggaran 2011 di Sekretariat DPRD Banten terus berlanjut. Berkas dengan tiga tersangka yang dibuat dalam dua berkas itu akan dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Banten. Ketiga tersangkanya adalah Dadi Rustandi (Sekwan DPRD Banten), Bahtiar (pengusaha), dan Yayat (pengusaha).
Pelimpahan tahap dua ini sempat ditunda beberapa kali. “Betul pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Senin (26/11). Mudah-mudahan tak ada halangan,” kata Mahmud, Kasi Penuntutan Pidsus Kejaksaan Tinggi Banten.
Dijelaskan, pelimpahan tahap dua itu merupakan pelimpahan berkas barang bukti dan tersang. Kemudian Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas tersebut yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD yang dilakukan Sekretariat Dewan Banten pada 2011 senilai Rp 590 juta sejak awal tahun ini. Anggaran sebesar itu untuk pengadaan satu setel Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Pakai Sipil Resmi (PSR) anggota DPRD.
Pengadaan pakaian dinas ini berpolemik bagi anggoa DPRD karena dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyusutan anggaran pada pengerjaannya.(kjs/bhc/opn)
|