Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Baju Dinas
Berkas Tersangka Baju Dinas Dewan Dilimpahkan
Tuesday 27 Nov 2012 14:31:42
 

Kejaksaan Tinggi Banten.(Foto: Ist)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan baju dinas untuk 85 anggota DPRD Banten senilai Rp 590 juta pada tahun anggaran 2011 di Sekretariat DPRD Banten terus berlanjut. Berkas dengan tiga tersangka yang dibuat dalam dua berkas itu akan dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Banten. Ketiga tersangkanya adalah Dadi Rustandi (Sekwan DPRD Banten), Bahtiar (pengusaha), dan Yayat (pengusaha).

Pelimpahan tahap dua ini sempat ditunda beberapa kali. “Betul pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Senin (26/11). Mudah-mudahan tak ada halangan,” kata Mahmud, Kasi Penuntutan Pidsus Kejaksaan Tinggi Banten.

Dijelaskan, pelimpahan tahap dua itu merupakan pelimpahan berkas barang bukti dan tersang. Kemudian Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas tersebut yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang.

Penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD yang dilakukan Sekretariat Dewan Banten pada 2011 senilai Rp 590 juta sejak awal tahun ini. Anggaran se­besar itu untuk pengadaan satu setel Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Pakai Sipil Resmi (PSR) anggota DPRD.

Pengadaan pakaian dinas ini berpolemik bagi anggoa DPRD karena dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyusutan anggaran pada pengerjaannya.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2