JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis dan model Roger Danuarta (33) telah rampung, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada, Jumat (28/2) .
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, bahwa berkas penyidikan Roger baru dapat dilimpahkan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan hasil uji laboratorium dari sampel rambut dan urine Roger.
"Setelah terima hasil dari laboratorium secara total dan rampung, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pagi tadi," kata Mulyadi, usai memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dan miras di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (28/2).
Dikatakan Kombes Pol Mulyadi, setelah dilimpahkan, berkas kasus Roger selanjutnya akan dipelajari oleh Kejari Jaktim. Setidaknya dalam waktu dua minggu pihak Kejari akan memberikan tanggapan.
Hal ini, kata Mulyadi, lantaran berkas yang dilimpahkan baru berkas penyidikan, dan mungkin masih ada yang perlu dilengkapi atau sebaliknya sudah P21.
"Namun belum P21 atau dinyatakan lengkap, tapi berkasnya sudah rampung di tingkat penyidikan," jelas Mulyadi.
Dikatakan, setelah pihak Kejaksaan menyatakan lengkap, berkas kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Diberitakan, Roger Danuarta diamankan setelah ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz berplatnomor B 368 RY di Jl. Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (16/2) malam lalu.
Selain jarum suntik heroin atau putaw yang masih menancap di lengan kanan Roger, Polisi juga menemukan ganja dengan kertas lintingnya seberat bruto 15,70 gram, serta heroin berat bruto 1,50 gram.
Roger mengaku mengonsumsi narkoba di dalam mobilnya dengan dibantu seorang teman berinisial M yang saat ini masih terus jadi buronan Polisi.(bhc/sp/dar) |