Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Raffi Ahmad
Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
Tuesday 23 Apr 2013 23:09:44
 

Raffi Ahmad.(Foto: kapanlagi.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudah dua kali berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba artis Raffi Ahmad yang diajukan Badan Narkotika Nasional (BNN) ditolak oleh Kejaksaan Agung. Alasannya, tak ada kesesuaian pasal yang tepat untuk disangkakan kepada Raffi.

Gloria Tamba, salah satu kuasa hukum Raffi, bahkan mengatakan sudah tiga minggu belakangan ini BNN tak lagi mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Setelah dua kali ditolak itu, sampai sekarang BNN belum mengirimkan lagi berkasnya ke Kejaksaan. Sudah tiga minggu," katanya dalam wawancara per telepon di Jakarta, Senin (22/4).

Lantas apa tanggapan pihak Raffi mengenai hal tersebut? "Setahu saya kalau sampai tiga kali (ditolak) maka akan keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3).

Setahu saya demikian lazimnya, tapi jaksa yang lebih tahu," jelas Gloria.

Di luar masalah penolakan berkas tersebut, Gloria menyesalkan penahanan Raffi dengan alasan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. "Masalahnya bukan berkas saja. Sampai kapan Raffi akan dibantarkan seperti ini, dia kan enggak sakit, itu sudah terbukti oleh tim dokter kami," tegas Gloria.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengembalikan berkas penyidikan tersangka kasus narkotika, Raffi Ahmad, ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Berkas penyidikan dinilai belum memenuhi kelengkapan formal dan materiil.

”Berkas perkara terhadap tersangka belum lengkap atau P-18 berdasarkan surat nomor B-603/E.4/Euh.1/02/2013 tertanggal 28 Februari 2013,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/4), di Jakarta.

Menurut Untung, tim jaksa penuntut umum menerima berkas perkara Raffi pada 25 Februari 2013. Selanjutnya, tim jaksa meneliti apakah berkas perkara lengkap. Kejagung kemudian mengembalikan berkas perkara atau P-19 berdasarkan surat nomor B-714/E.4/Euh.1/03/2013 tertanggal 8 Maret 2013.

Menurut Untung, berkas perkara dikembalikan karena ada kekurangan kelengkapan formal sebanyak delapan item dan kelengkapan materiil sebanyak tiga item. Terkait hal ini, tim jaksa telah memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan tersebut.

”Saat ini, jaksa penuntut umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara masih menunggu pengembalian berkas perkara dari penyidik BNN,” kata Untung.

Kasus Raffi terungkap setelah ada aduan seringnya diadakan pesta di rumahnya. Tim BNN kemudian melakukan pengintaian selama tiga bulan dan melakukan penggerebekan. Selain mendapati 17 orang, BNN juga menemukan 14 kapsul.(dbs/kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2