JAKARTA, Berita HUKUM - Sudah dua kali berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba artis Raffi Ahmad yang diajukan Badan Narkotika Nasional (BNN) ditolak oleh Kejaksaan Agung. Alasannya, tak ada kesesuaian pasal yang tepat untuk disangkakan kepada Raffi.
Gloria Tamba, salah satu kuasa hukum Raffi, bahkan mengatakan sudah tiga minggu belakangan ini BNN tak lagi mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Setelah dua kali ditolak itu, sampai sekarang BNN belum mengirimkan lagi berkasnya ke Kejaksaan. Sudah tiga minggu," katanya dalam wawancara per telepon di Jakarta, Senin (22/4).
Lantas apa tanggapan pihak Raffi mengenai hal tersebut? "Setahu saya kalau sampai tiga kali (ditolak) maka akan keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3).
Setahu saya demikian lazimnya, tapi jaksa yang lebih tahu," jelas Gloria.
Di luar masalah penolakan berkas tersebut, Gloria menyesalkan penahanan Raffi dengan alasan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. "Masalahnya bukan berkas saja. Sampai kapan Raffi akan dibantarkan seperti ini, dia kan enggak sakit, itu sudah terbukti oleh tim dokter kami," tegas Gloria.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengembalikan berkas penyidikan tersangka kasus narkotika, Raffi Ahmad, ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Berkas penyidikan dinilai belum memenuhi kelengkapan formal dan materiil.
”Berkas perkara terhadap tersangka belum lengkap atau P-18 berdasarkan surat nomor B-603/E.4/Euh.1/02/2013 tertanggal 28 Februari 2013,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/4), di Jakarta.
Menurut Untung, tim jaksa penuntut umum menerima berkas perkara Raffi pada 25 Februari 2013. Selanjutnya, tim jaksa meneliti apakah berkas perkara lengkap. Kejagung kemudian mengembalikan berkas perkara atau P-19 berdasarkan surat nomor B-714/E.4/Euh.1/03/2013 tertanggal 8 Maret 2013.
Menurut Untung, berkas perkara dikembalikan karena ada kekurangan kelengkapan formal sebanyak delapan item dan kelengkapan materiil sebanyak tiga item. Terkait hal ini, tim jaksa telah memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan tersebut.
”Saat ini, jaksa penuntut umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara masih menunggu pengembalian berkas perkara dari penyidik BNN,” kata Untung.
Kasus Raffi terungkap setelah ada aduan seringnya diadakan pesta di rumahnya. Tim BNN kemudian melakukan pengintaian selama tiga bulan dan melakukan penggerebekan. Selain mendapati 17 orang, BNN juga menemukan 14 kapsul.(dbs/kmp/bhc/rby) |