PALU, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus BBM ilegal setelah ditetapkannya tiga orang tersangka dari Kepolisian Resort Palu, Rabu (5/12).
Dijelaskannya, dalam kasus ini jumlah tersangkanya masih tetap tiga orang. Seperti yang diketahui, masing-masing tersangka berinisial YS, FR dan AJ. Para tersangka adalah pengawas SBPU, sopir, serta pemilik BBM. Penetapan ke tiga tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan pihak penyidik Polres Palu. Penyelidikan yang dilakukan, berpatokan pada keterangan saksi ahli dari BP Migas Jakarta.
Diakuinya, meski terhadap para tersangka ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun terhadap kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan. Sementara, berkas yang telah dilimpahkan, penyidik masih menunggu sinyal dari pihak kejaksaan. Apakah berkas telah memenuhi syarat formil materil, atau masih ada kekurangan untuk dilengkapi.
Diberitakan sebelumnya, tidak berselang lama, setelah beberapa penyidik Polres mengambil keterangan saksi ahli dari BP Migas yang berada di Jakarta, langsung menetapkan tiga tersangka. Ketiganya dijerat pasal 55 subsidair pasal 53 huruf b dan huruf d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sekadar diketahui, saat ini ada dua kasus BBM yang tengah ditangani oleh Polres Palu. Pertama kasus mobil tangki milik Kolamtrako yang disewa Pertamina bernomor Polisi DN 9532 AY, yang mengangkut sekitar 5000 liter BBM solar bersubsidi. Untuk kasus mobil pick-up, dihentikan penyidikannya karena keterangan saksi ahli (BP Migas, red), tidak ditemukan adanya tindak pidana.(rd/kjs/bhc/opn) |