Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BBM Ilegal
Berkas Perkara BBM Ilegal Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Thursday 06 Dec 2012 10:07:39
 

Kejaksaan Negeri Palu.(Foto: Ist)
 
PALU, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Palu telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus BBM ilegal setelah ditetapkannya tiga orang tersangka dari Kepolisian Resort Palu, Rabu (5/12).

Dijelaskannya, dalam kasus ini jumlah tersangkanya masih tetap tiga orang. Seperti yang diketahui, masing-masing tersangka berinisial YS, FR dan AJ. Para tersangka adalah pengawas SBPU, sopir, serta pemilik BBM. Penetapan ke tiga tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan pihak penyidik Polres Palu. Penyelidikan yang dilakukan, berpatokan pada keterangan saksi ahli dari BP Migas Jakarta.

Diakuinya, meski terhadap para tersangka ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun terhadap kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan. Sementara, berkas yang telah dilimpahkan, penyidik masih menunggu sinyal dari pihak kejaksaan. Apakah berkas telah memenuhi syarat formil materil, atau masih ada kekurangan untuk dilengkapi.

Diberitakan sebelumnya, tidak berselang lama, setelah beberapa penyidik Polres mengambil keterangan saksi ahli dari BP Migas yang berada di Jakarta, langsung menetapkan tiga tersangka. Ketiganya dijerat pasal 55 subsidair pasal 53 huruf b dan huruf d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sekadar diketahui, saat ini ada dua kasus BBM yang tengah ditangani oleh Polres Palu. Pertama kasus mobil tangki milik Kolamtrako yang disewa Pertamina bernomor Polisi DN 9532 AY, yang mengangkut sekitar 5000 liter BBM solar bersubsidi. Untuk kasus mobil pick-up, dihentikan penyidikannya karena keterangan saksi ahli (BP Migas, red), tidak ditemukan adanya tindak pidana.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BBM Ilegal
 
  Tangkapan 150 Ton BBM, Tersangka dan Barang Bukti Tidak Ditahan
  Polda Kaltim: Tangkapan BBM, Semua Saksi dan Tersangka Sudah Diperiksa
  Polda Kaltim Tangkap Penimbun BBM Diduga Ilegal, Amankan 150 Ton
  Sidak Wakil Walkot Samarinda Temukan 6 Truk Tangki BBM Bodong
  Barang Bukti Tangkapan Mabes Polri Dilepas Kejari Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2