JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus penerimaan suap di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, hari ini menyatakan berkas pemeriksaan terhadap dirinya talah selesai (P21) dan segera masuk dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
Selepas menjalani pemeriksaan di KPK, akhirnya, Djodi mengakui bahwa berkas perkaranya telah selesai,
Sudah selesai, saya sudah tanda tangan berkas pemeriksan saya," ujar Djodi di gedung KPK Senin (23/9).
Sebelumnya, Rabu (18/9) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap yang dilakukan oleh anak buah Pengacara kondang Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo kepada Djodi Supratman, dimana Djodi mengakui sanggup mengurus perkara kasasi kasus penipuan dari klain Mario di MA.
Dengan selesainya berkas pemeriksaan, dan diserahkanya, BAP kepada JPU KPK, maka dalam waktu sekitar 12 hari kedepan, perkara suap di (MA) akan memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor.
Meskipun hingga saat ini KPK belum ada tersangka baru lainya, namun pemeriksaan dan pendalaman kasus ini terus berlanjut, diantaranya KPK telah memeriksa, Suprapto staf ahli Hakim Agung (AA) di MA, dimana Djodi menyerahkan uang suap tersebut kepada saksi (S).
Namun tidak tertutup kemungkinan untuk bertambahnya tersangka dalam kasus suap ini, sebagaimana dalam kasus-kasus sebelumnya, bila KPK menemukan bukti-bukti dan keterangan saksi baru dalam persidangan kemungkinan akan menjerat tersangka lain.(bhc/put) |