JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkas perkara dugaan kejahatan perbankan dan pencucian uang atas nama tersangka Inong Malinda Dee atau Melinda Dee, ternyata belum belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim penuntut umum masih menyempurnakan berkas surat dakwaan kasus tersebut.
"Berkas masih di tangan tim JPU (jaksa penuntut umum-red). Tim masih menyusun surat dakwaan. Diharapkan segera selesai, agar bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat ini,” kata Kajari Jakarta Selatan Mashyudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).
Penyelesaian berkas perkara tersangka Malinda Dee terbilang lamban. Padahal, Malinda merupakan pelaku utama dari kasus itu. Sedangkan tersangka lain yang terlibat kasus tersebut, yakni tersangka Andhika Gumilang, Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo, dan Ismail sudah diadili PN Jakarta Selatan dengan status menjadi terdakwa.
Namun, Mashyudi membantah pihaknya lamban memproses berkas perkara mantan senior relationship manager Citibank Landmark itu. "Kami bukannya lamban, tapi harus berhati-hati menyusun surat dakwaan, agar calon terdakwa itu tidak bisa lolos dari dakwaan yang kami sangkakan di pengadilan nanti,” jelas dia.
Kajari menjamin penyusunan surat dakwaan dipastikan selesai sebelum masa penahanan Malinda Dee habis. "Masa penahanannya belum habis. Proses berkas perkara ditangani sesuai dengan masa tahanan juga. Di tahap ini penuntut umum punya waktu 20 hari melakukan penahanan," imbuh Masyhudi.
Seperti diberitakan sewbelumnya, tersangka Inong Malinda (47), istri siri Andhika Gumilang, ditangkap dengan tuduhan pembobolan perbankan dan pencucian uang nasabah Citibank oleh Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan pada 23 Maret 2011 dengan tuduhan membobol dana nasabah lebih dari Rp 29 miliar.
Eksepsi Prematur
Sementara persidangan terdakwa Visca dalam perkara serupa, JPU Arya Wicaksana menyatakan, nota keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa, tidak jelas dan prematur. Alasannya, isi pembelaan itu telah masuk ke dalam pokok perkara mengenai penilaian kualitas perbuatan yang dilakukan Visca terhadap perbuatan yang dilakukan Inong Malinda Dee.
Jaksa menyakini secara jelas apabila yang dilakukan Inong Malinda Dee yaitu perbuatan tanpa seizin pemilik rekening nasabah Citygold Citibank Lanmark antara lain ke rekening terdakwa Visca. Tapi eksepsi penasehat hukum tidak didukung oleh alasan yang tepat serta tidak relevan.
”Berdasarkan uraian tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dan mengesampingkan keberatan dari penasehat hukum Visca Lovitasari dan pemeriksaan Visca dapat diteruskan atau dilanjutkan,“ ujar Arya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mien Trisnawati pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada Rabu (5/10) pecan depan. Sebelumnya, adik kandung Melinda Dee ini terancam kurungan penjara 15 tahun. Ancaman itu didapatnya setelah kepolisian menemukan terdapat 36 transaksi gelap dari rekeningnya. (mic/bie)
|