Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pesawaran
Berkas Korupsi PU Pesawaran Dikembalikan
Wednesday 05 Dec 2012 08:44:18
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda mengembalikan berkas korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran, karena Kejaksaan Tinggi Lampung perlu meneliti ulang berkas perkara tersebut.

"Ada beberapa berkas yang belum lengkap sehingga perlu diteliti ulang, diharapkan dalam waktu dekat akan segera selesai," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Heru Wijadmiko, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan, Rabu (4/12).

Heru menambahkan, berkas ketiga tersangka, yakni Direktur CV Karisma Alam, Refzon, Plt Direktur CV Karisma Alam, Arlan Purnama, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sudi Hartono, dipastikan segera dilengkapi.

Berkas yang dilimpahkan ke Kejari Kalianda tersebut dinilai belum sempurna. Penyempurnaan termasuk surat dakwaan untuk memenuhi syarat formil dan materiil, supaya nanti dapat dilimpahkan ke persidangan."Dalam waktu dekat akan segera selesai, tinggal melengkapi berkas saja," ujarnya.

Setelah berkas selesai, pihaknya akan langsung menyerahkan ke Kejari Kalianda dan segera dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Jaksa yang menangani kasus ini sebanyak lima orang, yaitu tiga orang jaksa dari Kejati Lampung dan dua orang jaksa dari Kejari Kalianda.

untuk diketahui, Kejati Lampung pada 10 September 2012 telah melimpahkan berkas perkara korupsi Dinas PU Pesawaran ke Kejari Kalianda untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, agar dapat segera disidangkan.

Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam tahun 2010 di Dinas PU Pesawaran bernilai Rp 6,5 miliar yang melibatkan tiga tersangka, yakni Direktur CV Karisma Alam Refzon, Plt Direktur CV Karisma Alam Arlan Purnama, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudi Hartono.(yud/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pesawaran
 
  Jaksa Tahan Berkas Dua Tersangka Pengadaan Randis Pesawaran
  Berkas Korupsi PU Pesawaran Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2