LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda mengembalikan berkas korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran, karena Kejaksaan Tinggi Lampung perlu meneliti ulang berkas perkara tersebut.
"Ada beberapa berkas yang belum lengkap sehingga perlu diteliti ulang, diharapkan dalam waktu dekat akan segera selesai," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Heru Wijadmiko, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan, Rabu (4/12).
Heru menambahkan, berkas ketiga tersangka, yakni Direktur CV Karisma Alam, Refzon, Plt Direktur CV Karisma Alam, Arlan Purnama, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sudi Hartono, dipastikan segera dilengkapi.
Berkas yang dilimpahkan ke Kejari Kalianda tersebut dinilai belum sempurna. Penyempurnaan termasuk surat dakwaan untuk memenuhi syarat formil dan materiil, supaya nanti dapat dilimpahkan ke persidangan."Dalam waktu dekat akan segera selesai, tinggal melengkapi berkas saja," ujarnya.
Setelah berkas selesai, pihaknya akan langsung menyerahkan ke Kejari Kalianda dan segera dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Jaksa yang menangani kasus ini sebanyak lima orang, yaitu tiga orang jaksa dari Kejati Lampung dan dua orang jaksa dari Kejari Kalianda.
untuk diketahui, Kejati Lampung pada 10 September 2012 telah melimpahkan berkas perkara korupsi Dinas PU Pesawaran ke Kejari Kalianda untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, agar dapat segera disidangkan.
Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam tahun 2010 di Dinas PU Pesawaran bernilai Rp 6,5 miliar yang melibatkan tiga tersangka, yakni Direktur CV Karisma Alam Refzon, Plt Direktur CV Karisma Alam Arlan Purnama, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudi Hartono.(yud/kjs/bhc/opn) |