Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pesawaran
Berkas Korupsi PU Pesawaran Dikembalikan
Wednesday 05 Dec 2012 08:44:18
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda mengembalikan berkas korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran, karena Kejaksaan Tinggi Lampung perlu meneliti ulang berkas perkara tersebut.

"Ada beberapa berkas yang belum lengkap sehingga perlu diteliti ulang, diharapkan dalam waktu dekat akan segera selesai," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Heru Wijadmiko, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan, Rabu (4/12).

Heru menambahkan, berkas ketiga tersangka, yakni Direktur CV Karisma Alam, Refzon, Plt Direktur CV Karisma Alam, Arlan Purnama, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sudi Hartono, dipastikan segera dilengkapi.

Berkas yang dilimpahkan ke Kejari Kalianda tersebut dinilai belum sempurna. Penyempurnaan termasuk surat dakwaan untuk memenuhi syarat formil dan materiil, supaya nanti dapat dilimpahkan ke persidangan."Dalam waktu dekat akan segera selesai, tinggal melengkapi berkas saja," ujarnya.

Setelah berkas selesai, pihaknya akan langsung menyerahkan ke Kejari Kalianda dan segera dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Jaksa yang menangani kasus ini sebanyak lima orang, yaitu tiga orang jaksa dari Kejati Lampung dan dua orang jaksa dari Kejari Kalianda.

untuk diketahui, Kejati Lampung pada 10 September 2012 telah melimpahkan berkas perkara korupsi Dinas PU Pesawaran ke Kejari Kalianda untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, agar dapat segera disidangkan.

Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam tahun 2010 di Dinas PU Pesawaran bernilai Rp 6,5 miliar yang melibatkan tiga tersangka, yakni Direktur CV Karisma Alam Refzon, Plt Direktur CV Karisma Alam Arlan Purnama, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudi Hartono.(yud/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pesawaran
 
  Jaksa Tahan Berkas Dua Tersangka Pengadaan Randis Pesawaran
  Berkas Korupsi PU Pesawaran Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2