Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pesawaran
Berkas Korupsi PU Pesawaran Dikembalikan
Wednesday 05 Dec 2012 08:44:18
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda mengembalikan berkas korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Pesawaran, karena Kejaksaan Tinggi Lampung perlu meneliti ulang berkas perkara tersebut.

"Ada beberapa berkas yang belum lengkap sehingga perlu diteliti ulang, diharapkan dalam waktu dekat akan segera selesai," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Heru Wijadmiko, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan, Rabu (4/12).

Heru menambahkan, berkas ketiga tersangka, yakni Direktur CV Karisma Alam, Refzon, Plt Direktur CV Karisma Alam, Arlan Purnama, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sudi Hartono, dipastikan segera dilengkapi.

Berkas yang dilimpahkan ke Kejari Kalianda tersebut dinilai belum sempurna. Penyempurnaan termasuk surat dakwaan untuk memenuhi syarat formil dan materiil, supaya nanti dapat dilimpahkan ke persidangan."Dalam waktu dekat akan segera selesai, tinggal melengkapi berkas saja," ujarnya.

Setelah berkas selesai, pihaknya akan langsung menyerahkan ke Kejari Kalianda dan segera dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Jaksa yang menangani kasus ini sebanyak lima orang, yaitu tiga orang jaksa dari Kejati Lampung dan dua orang jaksa dari Kejari Kalianda.

untuk diketahui, Kejati Lampung pada 10 September 2012 telah melimpahkan berkas perkara korupsi Dinas PU Pesawaran ke Kejari Kalianda untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, agar dapat segera disidangkan.

Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana penanggulangan bencana alam tahun 2010 di Dinas PU Pesawaran bernilai Rp 6,5 miliar yang melibatkan tiga tersangka, yakni Direktur CV Karisma Alam Refzon, Plt Direktur CV Karisma Alam Arlan Purnama, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudi Hartono.(yud/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2