Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Koperasi
Berkas Istri Jaya Komara Dilimpahkan Pekan Depan
Saturday 22 Sep 2012 00:05:39
 

Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri menyatakan berkas perkara istri Pengelola Koperasi Langit Biru Jaya Komara, Testiawati pekan depan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkara diharapkan tuntas minggu depan ditargetkan selesai, sambil Testiawati akan melakukan persalinan dan berkasnya dilimpahkan minggu depan sedangkan untuk Jaya Komara dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia", kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (19/9.

"Testiawati saat ini sedang hamil dijadwalkan pekan depan rencana persalinan, akan dilakukan pembantaran dan belum ditentukan kapan mulai dilakukan pembantaran tersebut", ujarnya.

"Sejauh ini, penyidikan berjalan dan jumlah saksi yang dimintai keterangan sudah 88 orang, kemudian dari rangkaian penyitaan barang bukti ada 40 kali. Diantaranya uang senilai Rp110 juta, emas senilai Rp15 juta, mobil, empat unit truk, 30 sertifikat dan akte jual beli, antara lain tanah dan rumah di Perum Telaga Lestari senilai Rp600 juta", kata Boy.

Selain itu, ada sepuluh bidang sawah seluas 5.300 meter persegi di Banten, rumah di kawasan Kuningan dengan nilai sekitar Rp 400 juta, empat kantor Koperasi Langit Biru, rekening asuransi senilai Rp700 juta dan sebidang lahan di Serpong, Tangerang, katanya.
"Kemudian rencana dari beberapa pemeriksaan yang dilakukan termasuk dari saksi ahli pencucian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli", kata Boy.

"Sementara itu, hasil dari visum pihak RSCM yang dipimpin dari ahli forensik, Zuhazmar Samsul yang melakukan pemeriksaan terhadap almarhum Jaya Komara kesimpulannya akibat penyakit jantung", katanya.

Almarhum Jaya Komara dan istrinya ditangkap dan ditetapkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena diduga melakukan penggelapan uang nasabah sebanyak Rp6 triliun dari ratuasan anggota yang terdaftar pada Koperasi Langit Biru, Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang.(tp/ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2