Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Samarinda
Berkas Fadli Illa Rampung Siap Di Limpahkan
Wednesday 05 Sep 2012 00:06:24
 

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Arip, SH (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Berlarut - larutnya pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan kaplingan tanah matang (KTM) perumahan korpri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka mantan Sekertatis Kota Samarinda H. M. Fadli Illa membuat pertanyaan besar bagi publik kota Samarinda maupun LSM yang memantau langsung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Salah seorang pemantau dari LAKI PEJUANG Kaltim, Joni Kandarani kepada BeritaHUKUM.com diruang tunggu sidang PN Samarinda Selasa (4/9) mempertanyakan kinerja pihak kejaksaan yang mengulur - ngulurkan waktu untuk pelimpahan atas tersangka Fadli Illa mantan Sekot Samarinda, "apakah harus menunggu dua tersangka Direktur Utama PT. Davindo Jaya Mandiri David Evendi dan Mantan Sekertaris Korpri Kota Samarinda Yusradiansyah setelah divonis, dan kalau vonisnya bebas bagaimana", tanya Joni.

Pertanyaan ini di bantah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Arip, SH. Ketika di konfirmasi media ini pada Selasa (4/9) siang di ruang kerjanya Kejari. Arip mengatakan bahwa, "kita tidak mengulur - ngulur waktu, namun yang lalu kami masih merampungkan berkas perkaranya, kita harus hati - hati agar berkasnya tidak ada masalah lagi", ujar Arip

"Kita tidak mengulur - ngulur waktu, namun kita rampungkan berkasnya dan saat ini berkasnya sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan, silahkan sekarang lihat berkasnya di Pidsus, berkasnya sudah selesai dan siap untuk dilimpahkan", jelas Arip.

"Jadi kami tidak menunggu setelah putusan kedua tersangka namun kita berhati - hati, saat ini Pidsus sementara akan menyiapkan surat dakwaan, yang selama ini kita fokuskan adalah masalah Bansos dan Kasus SMPN 1", terang Arip.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk Dakwaan David Efendi dan Yusradiansyah yang sedang bergulir, dalam dakwaan bersama Sekot Fadli Illa dinyatakan bersalah. karena telah melanggar Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pengadaan Kaplingan Tanah Matang (KTM) tahap IV yang merugikan negara sebesar Rp 8 Miliar lebih dari total anggaran melalui dana APBD kota Samarinda tahun 2008 - 2009 dan 2010 sebesar Rp 43,5 Milyar.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2