Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Berkas Djoko Susilo Segera Dilimpahkan
Tuesday 19 Mar 2013 16:25:01
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Saat Memberikan Keterangan Pers di kantor KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo. Kemungkinan, KPK akan melimpahkan berkas Djoko pada Pertengahan April mendatang. Sementara untuk saat ini, KPK masih terus mencari aset jenderal bintang dua itu untuk disita.

Juru Bicara KPK, saat memberikan keterangan pers di kantornya mengatakan, penyidik KPK masih mencari aset Djoko yang diduga dapat dari tindakan korupsi. Jadi, katanya, kemungkinan baru pertengahan April mendatang berkas Djoko dilimpahkan ke pengadilan. "Kemungkinan pertengahan April kasus ini akan naik ke proses penuntutan," kata Johan, Selasa (19/3).

Hingga saat ini, sekitar 41 item aset Djoko yang telah disita lembaga superbodi ini. Namun, KPK masih menebar 'ancaman' bahwa penyidik belum berhenti mencari aset Djoko. Hari ini, Djoko kembali diperiksa sebagai saksi pertama yang diperiksa untuk Budi Susanto yang merupakan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo, perusahaan pemenang tender. "Mulai hari ini sudah dilakukan pemeriksaan untuk tersangka BS (Budi Susanto)," paparnya.

Sementara untuk penyitaan aset-aset Djoko, kata Johan, hal ini bukan hanya dilakukan padanya saja. Tapi tersangka lain, seperti M Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati juga dilakukan penyitaan aset. "Penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap DS tapi dilakukan KPK terhadap tersangka lain seperti Nazar, kemudian Wa Ode," terang Johan.

"Sampai hari ini tim masih melakukan penelusuran yang terkait dengan aset DS," tegasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2