Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Berkas Djoko Susilo Segera Dilimpahkan
Tuesday 19 Mar 2013 16:25:01
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Saat Memberikan Keterangan Pers di kantor KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas tersangka kasus Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo. Kemungkinan, KPK akan melimpahkan berkas Djoko pada Pertengahan April mendatang. Sementara untuk saat ini, KPK masih terus mencari aset jenderal bintang dua itu untuk disita.

Juru Bicara KPK, saat memberikan keterangan pers di kantornya mengatakan, penyidik KPK masih mencari aset Djoko yang diduga dapat dari tindakan korupsi. Jadi, katanya, kemungkinan baru pertengahan April mendatang berkas Djoko dilimpahkan ke pengadilan. "Kemungkinan pertengahan April kasus ini akan naik ke proses penuntutan," kata Johan, Selasa (19/3).

Hingga saat ini, sekitar 41 item aset Djoko yang telah disita lembaga superbodi ini. Namun, KPK masih menebar 'ancaman' bahwa penyidik belum berhenti mencari aset Djoko. Hari ini, Djoko kembali diperiksa sebagai saksi pertama yang diperiksa untuk Budi Susanto yang merupakan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo, perusahaan pemenang tender. "Mulai hari ini sudah dilakukan pemeriksaan untuk tersangka BS (Budi Susanto)," paparnya.

Sementara untuk penyitaan aset-aset Djoko, kata Johan, hal ini bukan hanya dilakukan padanya saja. Tapi tersangka lain, seperti M Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati juga dilakukan penyitaan aset. "Penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap DS tapi dilakukan KPK terhadap tersangka lain seperti Nazar, kemudian Wa Ode," terang Johan.

"Sampai hari ini tim masih melakukan penelusuran yang terkait dengan aset DS," tegasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2