Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Berkaca dari Kicauan Nazar, Ruhut Minta Anas Susul Andi Mundur dari PD
Saturday 08 Dec 2012 17:05:47
 

Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu lagi kader demokrat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Andi Mallarangeng karena terlibat dalam kasus Hambalang. Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Alfian Mallarangeng telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. Dan ia akan menjalani proses hukum atas kasus yang membelitnya tersebut. Selain itu, ia juga telah mengundurkan diri sebagai Kemenpora.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Selain itu, pengembangan Kasus Hambalang KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

Untuk itu, KPK kini masih mengembangkan perkara Deddy dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy melakukan penyelewengan. Di samping itu, KPK juga telah membuka penyelidikan baru untuk menelusuri indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

Menyusul hal itu, Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul, kembali meminta ketua umum Demokrat untuk juga mundur dari jabatannya.

"Kami ingin bersih-bersih, kami mohon pada ketua umum kalau tidak bisa ikut aturan karena kita tegas, lebih baik mundur karena kita tidak toleran terhadap korupsi," kata Ruhut Sitompul dalam diskusi bertema 'Korupsi Negeri Ini' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, sabtu (8/12).

Menurut Ruhut, nama-nama yang disebut oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin sudah jelas menjadi fakta persidangan, maka sebaiknya mundur dan KPK berikan kepastian hukum sehingga demokrat bisa lebih baik di 2014.

"Kan begini kita kalau mau, kita nggak bisa (mengelak) negara kita negara hukum. Jadi kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup ciduk saja. Tolong jemput bola, dan Andi sudah contohnya," ujarnya.

"Pak SBY sudah tegas, buka semuanya, jadi silahkan diungkap biar terbuka semua," tegasnya.

Ia menuturkan, Demokrat sangat tegas dalam pemberantasan korupsi, maka siapapun yang terkait dengan korupsi dan apapun jabatannya jangan pandang bulu untuk ditindak tegas.

"Lucu memang, Andi kan sudah kita dengar sebelumnya (dalam sidang Nazar), rata-rata memang begitu semuanya begitu. Jadi kalau aku begini, siapapun yang disebut oleh Nazar semua harus legowo mundur. Aku maunya ada kepastian sanksi hukum daripada sanksi sosial," ucap anggota komisi IIi itu.

Lebih jauh ruhut menuturkan, kaitan pemberantasan korupsi harus menerapkan budaya malu, kalau nggak tahu malu maka jangan bermain dengan pusara korupsi.

"Kalau nggak tahu malu jangan main api nanti terbakar, KPK dibentuk itu atas kehendak rakyat. Selama on the track KPK kita dukung," ungkapnya.

"Tapi terkait bersih-bersih, kami mau bersih-berish, maka siapapun yang kena (harus mundur). Karena pendiri partai ini adalah seorang negarawan saya yakin Partai demokrat akan bangkit kembali," kata Ruhut optimis.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2