JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagaimana pemberitaan yang telah berkembang di berbagai media massa sebelumnya, dimana Anggota Komisi A DPR Aceh, Abdullah Saleh, bersikukuh dengan mengatakan bahwa penetapan lambang provinsi Aceh itu sudah selesai secara mekanisme hukum.
Oleh karena itu, hingga hari ini, Jum'at (26/7), masih jelas Abdullah menyatakan, tidak perlu ada upaya lain untuk menghambat pengibaran Bendera Aceh itu. Hal ini masih memicu kontroversi di dalam pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehingga secara khusus, Gamawan telah menugaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan ke Aceh untuk membicarakan rencana DPR Aceh yang bersikeras akan mengibarkan bendera Aceh.
"Pemerintah pusat meminta Pemda Aceh tidak mengibarkan "Bendera Bulan Bintang" atau Bendera Aceh, pada peringatan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005. Jika Pemda Aceh tetap ngotot, pemerintah pusat akan bertindak," tegas Djohan.
Djohermansyah Djohan menyampaikan pesan pemerintah pusat bahwa terkait qanun belum disahkan.
"Saya perlu tegaskan di sini bahwa kita sudah minta tidak ada penaikan bendera yang diatur oleh qanun itu karena qanun itu belum disahkan. Kita sudah koreksi qanun itu," ujar Djohan.
Dijelaskannya, karena itu diminta oleh pemerintah Aceh bersama-sama DPRD Aceh supaya ini ada cooling down-nya dulu sampai 3 bulan dulu, kemudian diperpanjang lagi. "Nah kalau cooling down jangan naikkan itu, mestinya jangan," ucap Djohan.
Sementara itu menurut Gamawan, bendera yang diatur dengan qanun dan disebut dengan bendera Aceh itu sebenarnya sama persis dengan bendera GAM. Pemerintah menginginkan masyarakat Aceh untuk bersama bahu membahu melestarikan perdamaian dan meredakan ketegangan.(bhc/mdb) |